Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Sidoarjo No 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 12 Tahun 2017:
PP no 56 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 11 Tahun 2017:
Permendagri No 64 Tahun 2020:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Sidoarjo No 5 Tahun 2020:
Perda Kab. Siodarjo No 3 Tahun 2021.
Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Ekuitas;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Sidoarjo No 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 5 Tahun 1960:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 84 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 20 Tahun 2022:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 75 Tahun 2017:
Permendagri No 5 Tahun 1997:
Permendagri No 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 11 Tahun 2007:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 19 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas-asas Pengelolaan Barang Milik Daerah:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. Pejabat Pengelola Barang;
b. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. Pengadaan; d. Penggunaan; e. Pemanfaatan;
f. Pengamanan dan Pemeliharaan;
g. Penilaian;
h. Pemindahtanganan;
i. Pemusnahan;
j. Penghapusan;
k. Penatausahaan;
l. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
m. pengelolaan Barang Milik Daerah oleh BLUD;
n. Barang Milik Daerah berupa Rumah Daerah;
o. ganti rugi dan sanksi; dan
p. sengketa Barang Milik Daerah.
4. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:
5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:
6. Pengadaan:
7. Penggunaan:
8. Pemanfaatan:
9. Pengamanan dan Pemeliharaan:
10. Penilaian:
11. Pemindahtangan:
12. Pemusnahan:
13. Penghapusan:
14. Penatausahaan:
15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian:
16. Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah:
17. Barang Milik Daerah berupa rumah negara:
18. Ganti Rugi dan Sanksi:
19. Sengketa Barang Milik Daerah:
20. Ketentuan Lain-lain:
21. Ketentuan Peralihan:
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2008 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG
BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi
pemerintahan daerah dan pembangunan, memiliki
kedudukan dan peran yang sangat penting serta strategis
dalam kerangka pertanggungjawaban/ akuntabilitas kinerja
pemerintah daerah, rekonstruksi sejarah bangsa, dan
pembangunan karakter bangsa;
b. bahwa arsip merupakan sumber informasi yang berkaitan
dengan pelayanan publik dan penyelenggaraan urusan
pemerintahan, karenanya perlu dilakukan penyelenggaraan
kearsipan daerah yang komprehensif, profesional, terpadu
dan bertanggungjawab guna menjamin perlindungan
kepentingan daerah dan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan kearsipan di daerah, perlu diatur secara
lengkap dan komprehensif dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah
Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Pengelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 51);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
3. ORGANISASI PEYELENGGARA KEARSIPAN
4. PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
5. KERJASAMA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
6. PENDANAAN
7. PENGHARGAAN
8. SANKSI ADMINISTRATIF
9. KETENTUAN PENYIDIKAN
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019
a. bahwa Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat sebagaimana telah dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sumber daya manusia Tenaga Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo perlu diatur secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat;
c. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, diperlukan pengaturan tentang Tenaga Kesehatan, termasuk Tenaga Kesehatan warga negara asing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Ruang lingkup peraturan ini;
3. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemda;
4. Jenis Tenaga Kesehatan;
5. Perencanaan, Pengadaan dan Pendayagunaan;
6. Pengembangan dan Pelatihan;
7. Perizinan;
8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan;
9. Pembinaan Praktik Keprofesian dan Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan;
10. Standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional;
11. Perlindungan Hukum;
12. Penyelesaian Perselisihan;
13. Penghargaan;
14. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
15. Pembinaan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda kab. Sidoarjo No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan;
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan;
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5 Seri D), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A;
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) diubah;
7. Bagian Keenam pada BAB III, dan Pasal 14 dihapus;
8. Ketentuan Pasal 15 diubah;
9. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus;
10. Ketentuan Pasal 18 huruf c diubah;
11. Ketentuan Pasal 19 diubah;
12. Ketentuan Pasal 24 dihapus;
13. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a diubah dan huruf c dihapus;
14. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
15. Ketentuan Pasal 28 diubah;
16. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan1 (satu) pasal yakni Pasal 28 A;
17. Ketentuan Pasal 29 diubah;
18. Ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah dan ayat (3) huruf a dan c dihapus;
19. Ketentuan Pasal 31 diubah;
20. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 31A, Pasal 31B dan Pasal 31C;
21. Ketentuan Pasal 32 diubah;
22. Ketentuan Pasal 33 diubah;
23. Bagian Kesembilan pada BAB IV dan Ketentuan Pasal 35, dihapus;
24. Ketentuan Pasal 36 diubah;
25. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus;
26. Ketentuan Pasal 40 diubah;
27. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah;
28. Ketentuan Pasal 42 diubah;
29. Judul Bagian Keempat pada BAB V diubah;
30. Ketentuan Pasal 43 diubah;
31. Ketentuan Pasal 46 diubah;
32. Ditambahkan Bagian Kelima mengenai Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) pada BAB VII, dan di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan Pasal 52 A;
33. Judul BAB VIII diubah;
34. Ketentuan Pasal 56 diubah;
35. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 57A, dan Pasal 57B;
36. Ketentuan Pasal 67 dihapus;
37. Ketentuan Pasal 68 diubah;
38. Ketentuan Pasal 69 ayat (5) diubah;
39. Ketentuan Pasal 70 diubah;
40. Judul Bagian Kelima pada BAB IX diubah;
41. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 72 A;
42. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus;
43. Ketentuan Pasal 82 diubah;
44. Ketentuan Pasal 83 ayat (3) diubah;
45. Ketentuan Pasal 84 dihapus;
46. Ketentuan Pasal 85 ayat (1), ayat (2) ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
47. Diantara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 85A;
48. Ketentuan Pasal 86 diubah;
49. Ketentuan Pasal 87 dihapus;
50. Ketentuan Pasal 88 diubah;
51. Ketentuan Pasal 89 diubah;
52. Ketentuan Pasal 90 diubah;
53. Bagian Ketiga tentang Pendidikan Layanan Khusus pada BAB XII, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 dihapus;
54. Ketentuan Pasal 98 diubah;
55. Ketentuan Pasal 105 dihapus;
56. Ketentuan Pasal 106 diubah;
57. Ketentuan Pasal 107 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus;
58. Ketentuan Pasal 108 ayat (1) diubah;
59. Bab XVII tentang Ketentuan Penyidikan dan Pasal 110 dihapus;
60. Bab XVIII tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 111 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Sidoarjo Tahun 2019 No 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Balongbendo Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Wonoayu Tahun 2019 – 2039;
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, sasaran, ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan Strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Penetepan Sub BWP yang diprioritaskan Penanganannya;
7. Ketentuan pemanfaatan ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. Insentif dan Disinsentif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran Serta masyarakat;
12. Sanksi Administrasi;
13. Ketentuan lain-lain;
14. Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
342 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Balongbendo Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Balongbendo Tahun 2019 – 2039;
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
e. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. asas, sasaran dan ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan strategi;
4. Rencana pola ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
7. Ketentuan pemanfaatan ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. Insentif dan Disensitif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Lain-lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
602 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Prambon Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BagianPerkotaan Prambon Tahun 2019 – 2039;
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/ M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta Rencana Rincinya;
f. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Asas, sasaran dan ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan strategi;
4. Rencana Pola ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
7. Ketentuan pemanfaatan ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. Insentif dan Disinsentif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan lain-lain;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
616 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019 – 2039;
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
f. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Asas, sasaran dan ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan prasarana;
6. Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. Insentif dan disinsentif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan lain-lain;
14. Ketentuan peralihan;
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
749 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat