Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, sasaran, ruang lingkup; 3. Tujuan, kebijakan dan Strategi; 4. Rencana Pola Ruang; 5. Rencana Jaringan Prasarana; 6. Penetepan Sub BWP yang diprioritaskan Penanganannya; 7. Ketentuan pemanfaatan ruang; 8. Peraturan Zonasi; 9. Perizinan; 10. Insentif dan Disinsentif; 11. Hak, Kewajiban dan Peran Serta masyarakat; 12. Sanksi Administrasi; 13. Ketentuan lain-lain; 14. Ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat