Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5 Seri D), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A; 6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) diubah; 7. Bagian Keenam pada BAB III, dan Pasal 14 dihapus; 8. Ketentuan Pasal 15 diubah; 9. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 10. Ketentuan Pasal 18 huruf c diubah; 11. Ketentuan Pasal 19 diubah; 12. Ketentuan Pasal 24 dihapus; 13. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a diubah dan huruf c dihapus; 14. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5); 15. Ketentuan Pasal 28 diubah; 16. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan1 (satu) pasal yakni Pasal 28 A; 17. Ketentuan Pasal 29 diubah; 18. Ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah dan ayat (3) huruf a dan c dihapus; 19. Ketentuan Pasal 31 diubah; 20. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 31A, Pasal 31B dan Pasal 31C; 21. Ketentuan Pasal 32 diubah; 22. Ketentuan Pasal 33 diubah; 23. Bagian Kesembilan pada BAB IV dan Ketentuan Pasal 35, dihapus; 24. Ketentuan Pasal 36 diubah; 25. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus; 26. Ketentuan Pasal 40 diubah; 27. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah; 28. Ketentuan Pasal 42 diubah; 29. Judul Bagian Keempat pada BAB V diubah; 30. Ketentuan Pasal 43 diubah; 31. Ketentuan Pasal 46 diubah; 32. Ditambahkan Bagian Kelima mengenai Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) pada BAB VII, dan di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan Pasal 52 A; 33. Judul BAB VIII diubah; 34. Ketentuan Pasal 56 diubah; 35. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 57A, dan Pasal 57B; 36. Ketentuan Pasal 67 dihapus; 37. Ketentuan Pasal 68 diubah; 38. Ketentuan Pasal 69 ayat (5) diubah; 39. Ketentuan Pasal 70 diubah; 40. Judul Bagian Kelima pada BAB IX diubah; 41. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 72 A; 42. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus; 43. Ketentuan Pasal 82 diubah; 44. Ketentuan Pasal 83 ayat (3) diubah; 45. Ketentuan Pasal 84 dihapus; 46. Ketentuan Pasal 85 ayat (1), ayat (2) ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus; 47. Diantara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 85A; 48. Ketentuan Pasal 86 diubah; 49. Ketentuan Pasal 87 dihapus; 50. Ketentuan Pasal 88 diubah; 51. Ketentuan Pasal 89 diubah; 52. Ketentuan Pasal 90 diubah; 53. Bagian Ketiga tentang Pendidikan Layanan Khusus pada BAB XII, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 dihapus; 54. Ketentuan Pasal 98 diubah; 55. Ketentuan Pasal 105 dihapus; 56. Ketentuan Pasal 106 diubah; 57. Ketentuan Pasal 107 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus; 58. Ketentuan Pasal 108 ayat (1) diubah; 59. Bab XVII tentang Ketentuan Penyidikan dan Pasal 110 dihapus; 60. Bab XVIII tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 111 dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat