Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan atas Perda kab. Sidoarjo No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5 Seri D), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A; 6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) diubah; 7. Bagian Keenam pada BAB III, dan Pasal 14 dihapus; 8. Ketentuan Pasal 15 diubah; 9. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 10. Ketentuan Pasal 18 huruf c diubah; 11. Ketentuan Pasal 19 diubah; 12. Ketentuan Pasal 24 dihapus; 13. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a diubah dan huruf c dihapus; 14. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5); 15. Ketentuan Pasal 28 diubah; 16. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan1 (satu) pasal yakni Pasal 28 A; 17. Ketentuan Pasal 29 diubah; 18. Ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah dan ayat (3) huruf a dan c dihapus; 19. Ketentuan Pasal 31 diubah; 20. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 31A, Pasal 31B dan Pasal 31C; 21. Ketentuan Pasal 32 diubah; 22. Ketentuan Pasal 33 diubah; 23. Bagian Kesembilan pada BAB IV dan Ketentuan Pasal 35, dihapus; 24. Ketentuan Pasal 36 diubah; 25. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus; 26. Ketentuan Pasal 40 diubah; 27. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah; 28. Ketentuan Pasal 42 diubah; 29. Judul Bagian Keempat pada BAB V diubah; 30. Ketentuan Pasal 43 diubah; 31. Ketentuan Pasal 46 diubah; 32. Ditambahkan Bagian Kelima mengenai Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) pada BAB VII, dan di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan Pasal 52 A; 33. Judul BAB VIII diubah; 34. Ketentuan Pasal 56 diubah; 35. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 57A, dan Pasal 57B; 36. Ketentuan Pasal 67 dihapus; 37. Ketentuan Pasal 68 diubah; 38. Ketentuan Pasal 69 ayat (5) diubah; 39. Ketentuan Pasal 70 diubah; 40. Judul Bagian Kelima pada BAB IX diubah; 41. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 72 A; 42. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus; 43. Ketentuan Pasal 82 diubah; 44. Ketentuan Pasal 83 ayat (3) diubah; 45. Ketentuan Pasal 84 dihapus; 46. Ketentuan Pasal 85 ayat (1), ayat (2) ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus; 47. Diantara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 85A; 48. Ketentuan Pasal 86 diubah; 49. Ketentuan Pasal 87 dihapus; 50. Ketentuan Pasal 88 diubah; 51. Ketentuan Pasal 89 diubah; 52. Ketentuan Pasal 90 diubah; 53. Bagian Ketiga tentang Pendidikan Layanan Khusus pada BAB XII, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 dihapus; 54. Ketentuan Pasal 98 diubah; 55. Ketentuan Pasal 105 dihapus; 56. Ketentuan Pasal 106 diubah; 57. Ketentuan Pasal 107 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus; 58. Ketentuan Pasal 108 ayat (1) diubah; 59. Bab XVII tentang Ketentuan Penyidikan dan Pasal 110 dihapus; 60. Bab XVIII tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 111 dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda kab. Sidoarjo No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
22 April 2019
Tanggal Berlaku
22 April 2019
Sumber
LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 7 Seri D
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2102 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan