Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 21 Noreg Perda Kab. Bombana 21/251/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 tahun 2008 tentang Retribusi Pasar maka perlu dilakukan pencabuta; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar;
Undang-undang nomor 29 tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-undang nomor 28 tahun 2009; undang-undang nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23; peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010; peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang pengaturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; peraturan presiden nomor 3 tahun 2016; peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; peraturan daerah kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016;
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PASAR
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Perat ran Bupi ti Born a a
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pe iganggaran,
Pelak:sanaan dan Penatausahaan, Pert nggungje wa ban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah d an Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Angg ran Pend, .patan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana diparu la.ng perlu
dilak:ukan perubahan dalam rangka tertibnya pengelolaan
hibah dan bantuan sosial yang bersumber dai i Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana
berkenan dengan berlak:unya Peraturan Menteri alarn Negeri
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentaru. Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam N eger i Rep blik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentaru: Pedo an
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Ben umber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan , ebagaima ~ dirnaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan de g n Perati ran Bu pati
Bombana tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungja waban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hioah d in Bant an
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pen c patan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 199< J teniang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas d rri Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negar Republi <: [ndonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tam bah n Lernbar an egara
Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2 03 tentaru Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 1 ah.un 2003 ~
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara epubli c ::ndonesia
4286); 3. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 20( 3 tentang
Pernbentukan Kabupaten Bornbana, Kabupaten V..'akatob1 dan
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawe ii Tenggara
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun '. !003 Norn r
144, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indo re ia Norn r
4339);
4. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negar 1 Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 6t , Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nornor 23 Tah 201 l ten tang
Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republ k Indo esia
Tahun 2014 Nornor 244, Tambaha Lemba ran Negara
Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana t elah di bah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undaru; Nom r 9
Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang- n iang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pernerintaha Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5t, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567~ );
6. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang -\dministrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Repu lik Ind01 .esia Tc h n
2014 Nomor 192);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun l 99E. tent:ang
Koordinasi Vertikal di Daerah (Lernbaran Nega ·a Rep blik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahar Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 3073);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 200~1 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lem aran Nega ·a Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
9. Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tah n 2012 tei tang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20: 2 omor 5,
Tambahan Lernbaran Negara Republik .ndon. .sia mor
5272);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 20 l6 tentang
Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republil lndonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lernba an Ne ara
Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri N mor 13 T ahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri N mor 80 T ihun 2 15
tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Bc-ria Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri N mor 14 T ihun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mer teri alarn
Negeri Republik Indonesia Nornor 32 Tahun 2( 1 J. tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bornbana Nomor 3 ''ahu 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangk at Daerah ~
Kabupaten Bornbana (Lembaran Daerah Kab paten Bornbana
Tahun 2016 Nomor 3).
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Norn rr 11 I'ahun 2013
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pen atausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan E 'aluas Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana diubah pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 22, dan Pasal 59.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa anggaran untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017 belum cukup tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017. Oleh karena itu, diperlukan landasan operasional pelaksanaan program kegiatan tersebut.
b. bahwa dalam hal pemerintah Daerah belum menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau telah menganggarkan Anggaran Enciapauan dan Belanja Daerah tetapi belum mencukupi sesuai dengan kebutuhan, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya, usulan ini dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4,339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5257);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
27. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
29. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 terkait Pengelolaan Alokasi Dana Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
40. Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun
2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa perlu diatur agar sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, kegotongroyongan, dan akuntabilitas belanja;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati mengenai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57).
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20911).
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG JASA DI DESA
BAB IV
PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VI
KEGIATAN PENGADAAN BARANG/,JASA
MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VII
PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan Penetapan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Bombana.
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, perlu dilakukan pengarusutamaan gender agar dapat terintegrasi dalam proses pembangunan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah, perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 91 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017;
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017, yang menunjukan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan/asumsi kerangka ekonomi
Daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran pembangunan, rencana program dan
kegiatan prioritas daerah, sehingga menyebabkan
saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakah urituk tahun berjalan, sehingga
dipandang perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Perubahan (P-RKPD) dalam
bentuk Produk Hukum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (P-RKPD) Kabupaten Bombana
Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pe'mbentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(ilembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembara Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang I
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi PelaksanaanL
Rencana Pembangunan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4664);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015, Nomor 3);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusun, Pengendalian, dan
Eyaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2017;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran
2017;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Angg
2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PROGRAM PEMERINTAH DAERAH
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2017 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban pemakai jalan dari gangguan, ternak yang berkeliaran secara bebas da gangguan ternak terhadap fasilitas umum, tanaman pangan dan perkebunan serta tanaman pekarangan, maka perlu diadakan pengaturan, penertiban ternak dengan melakukan pengawasan dan pemeliharaan intensif, berdaya guna dan berhasil guna; peraturan daerah kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2012 tentang penertiban Ternak berjalan tidak efektif sehingga perlu dicabut dan diganti; berdasarkan pertimbangan tersebut; maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; uu No. 29 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
peraturan ini membahas mengenai asas, maksud, dan tujuan; penertiban pemeliharaan ternak; pemeliharan kesehatan ternak; wewenang penangkaran; kewajiban dan larangan pemilik ternak; kewajiban dan larangan petugas; syarat-syarat penangkapan; biaya penangpakan, biaya pemeliharaan dan uang tebusan; penjualan ternak tanggapan; keberatan dan ganti rugi; pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 27 Tahun 2017
KetenagakerjaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bombana No. 52 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, dianggap perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian teknis operasional dan/ataukegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukari Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran NegaraTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 451);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
8. Peraturan Bupati Bombana Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata KerjaDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana;
9. Peraturan Bupati Bombana Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsisertaTata Kerja Dinas Transmigrasi danTenaga Kerja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI WILAYAH KERJA
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Bombana Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, terlihat bahwa regulasi tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadapnya.
b. berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Bupati Bombana mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bombana untuk Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2012 tentang Keu
angan Desa;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017;
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
19. Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bornbana Nomor
62 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian dan
Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2017 diubah pada Pasal 20 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyclenggaraan Tata
Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah perlu dilakukan
penataan kearsipan sesuai dengan perkembai .gan dan
teknologi Kabupaten Bombana;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menten Dal un eg ri
Nomor 78 Tahun 2012 ten tang Tata Kear ipan di L1 ngku g n
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daer th perlu
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan se agaimana di.maks d
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratur n
Bupati tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemermt h
Daerah Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 52);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5851);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Kabupaten Bombana;
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENGURUSAN SURAT
BAB IV PEMBERKASAN
BAB V PEMELIHARAAN, PENGAMANAN DAN PEMINJAMAN ARSIP
BAB VI PENYUSUTAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
81 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat