PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017, yang menunjukan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan/asumsi kerangka ekonomi
Daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran pembangunan, rencana program dan
kegiatan prioritas daerah, sehingga menyebabkan
saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakah urituk tahun berjalan, sehingga
dipandang perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Perubahan (P-RKPD) dalam
bentuk Produk Hukum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (P-RKPD) Kabupaten Bombana
Tahun 2017.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pe'mbentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(ilembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembara Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang I
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi PelaksanaanL
Rencana Pembangunan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4664);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015, Nomor 3);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusun, Pengendalian, dan
Eyaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2017;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran
2017;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Angg
2017;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PROGRAM PEMERINTAH DAERAH
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
- 6 hal
|