peraturan ini membahas mengenai asas, maksud, dan tujuan; penertiban pemeliharaan ternak; pemeliharan kesehatan ternak; wewenang penangkaran; kewajiban dan larangan pemilik ternak; kewajiban dan larangan petugas; syarat-syarat penangkapan; biaya penangpakan, biaya pemeliharaan dan uang tebusan; penjualan ternak tanggapan; keberatan dan ganti rugi; pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat