Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2017

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG JASA DI DESA BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN BAB V PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA BAB VI KEGIATAN PENGADAAN BARANG/,JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
06 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2017
Tanggal Berlaku
08 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.9
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan