Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Norn rr 11 I'ahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pen atausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan E 'aluas Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana diubah pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 22, dan Pasal 59.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat