RETRIBUSI PASAR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 21 Noreg Perda Kab. Bombana 21/251/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 tahun 2008 tentang Retribusi Pasar maka perlu dilakukan pencabuta; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar;
- Undang-undang nomor 29 tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-undang nomor 28 tahun 2009; undang-undang nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23; peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010; peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang pengaturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; peraturan presiden nomor 3 tahun 2016; peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; peraturan daerah kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016;
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PASAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PASAR
- 3
|