Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa objek Retribusi Terminal yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah dalam perkembangannya mengalami perluasan objek retribusi sehingga perlu dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2013
Perda Kab. Bombana No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Perubahan Kedua
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bombana No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Jasa Umum Kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 200; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2005; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penagihan;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Pemeriksaan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Retribusi;
3. Ketentuan Pelaksanaan Serta Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
14. Kedaluwarsa Penagihan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Insentif Pemungutan;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar sebagai bagian dari Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Menkeh M.04-PW 07.03 Tahun 2004; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Keberatan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
16. Kadaluwarsa Penagihan;
17. Pembinaan dan Pengawasan;
18. Insentif Pemungutan;
19. Kewenangan Pengelolaan Retribusi;
20. Pemanfaatan;
21. Penyidikan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Peralihan;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai bagian dari Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Rertribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, Golongan Retribusi, dan Wajib Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan;
7. Pembayara Retribusi;
8. Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang memerlukan dukungan dana yang memadai, sehingga perlu peningkatan penerimaan Pendapatan Daerah;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota, sehingga Perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Daerah Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan, Pengurangan, dan Pembebasan Pembayaran;
8. Sanksi Administratif;
9. Penagihan;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa pajak merupakan sumber pendapatan daerah dalam rangka memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah;
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2008; Perbup Bombana No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pendataan dan Penetapan Pajak;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan atas dasar pertimbangan dalam rangka menampung kewenangan Pemerintah Daerah yang belum terakomodir untuk disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah dipandang perlu melakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 huruf a, Pasal 14 huruf b, Pasal 14 ayat (1) Huruf k angka 2, angka 3 dan angka 4, Pasal 15 angka 2, Pasal 15 huruf c, Pasal 15 huruf b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat