Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan;
b. bahwa untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. bahwa upaya peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji Kabupaten Bombana perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan secara aman, tertib dan lancar serta menjunjung tinggi nilai keadilan, transparansi dan akuntabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4839);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5061);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahhun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelayanan Transportasi
Bab III Biaya Transportasi Jemaah Haji
Bab IV Pelaksana Transportasi
Bab V Sumber Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 82
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Penataan Toko Modern
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah.
b. Bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Bombana dan semakin pesatnya usaha perdagangan eceran dalam bentuk toko modern yang memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun pihak swasta.
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, perlu adanya pengaturan terhadap pengelolaan dan penataan toko modern di Kabupaten Bombana.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Penataan Toko Modern.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339).
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718).
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041).
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215).
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330).
17. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
18. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
19. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
21. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
23. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 5).
25. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 13).
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PENATAAN TOKO MODERN,
BAB V LARANGAN,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI,
BAB VIII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
10
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah Bersama DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286):
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan
keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi ...;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
22. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. Bahwa pemberlakuan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dipandang belum sesuai dengan unsur dalam prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum sebagaimana amanat Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta regulasi lainnya, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan penyesuaian;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Ketentuan BAB III Pasal 3 dan BAB V Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2019
PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK BERASAL DARI BUKAN PLN ATAU BUKAN BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN/ATAU YANG DIHASILKAN SENDIRI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, BD.2018/No. 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Berasal Dari Bukan PLN Atau Bukan Berasal Dari Sumber Lain dan/atau Yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat (2) butir (b) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu mengatur Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggenaan, Tenaga Listrik Berasal dari Bukan PLN dan/atau yang dihasilkan sendiri; berdasarltan pertimbangan terseut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggunaan Tenaga
liistrik berasal dari bukan PLN atau Bukan Berasal dari Sumber Lain dan /atau yang dihasilkan Sendiri;
Undang-undang pNomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2009; Indang - Undaiig Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang 1 Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemejintah Nomor 135 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemejfintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemeiintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2016;
ERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK BERASAL DARI BUKAN PLN ATAU BUKAN BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN/ATAU YANG DIHASILKAN SENDIRI DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. OBJEK PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK 4. DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PAJAK 5. NILAI JUAL TENAGA LISTRIK 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2018
JASA PELAYANAN DAN OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 58, BD.2018/No. 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jasa Pelayanan dan Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, aerta dalam rangka meningkatkan kineija pelayanan dan kesejahtraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana,yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 33; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Mentdri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2013; Peraturan Derah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana No. 29 Tahun 2003; Peraturan Bupali Bombana Nomor 21 Tahun 2014;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG JASA PELAYANAN DAN OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM, 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. AZAS, HAK DAN KEWAJIBAN 4. SUMBER DAN PEMANFAATAN HASIL PENERIMAAN JASA PELAYANAN 5. KOMPONEN DAN PROPORSISI JASA PELAYANAN DALAM TARIF RUMAH SAKIT 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 6 Noreg Perda Kab. Bombana 6/118/2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerinlahan yang transparan, bersih dan bertanggungjawab serta mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan; bahwa seiring dengan perkembangan Kabupaten Bombana, terdapat kekayaan daerah yang dapat menjadi objek retribusi dan belum 4atur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuap Kabupaten Bombana; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UndangUndang Nomor 29 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH MENGENAI OBJEK DAN UBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, TATA CARA PENGHITUNGAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA , PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR OBJEK DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMANFAATAN RETRIBUSI, INSENTIF (PEMUNGUTAN, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, KEBERATAN,PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI , KEDALUARSA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, SERTA KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 5 Noreg Perda Kab. Bombana 5/117/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan uji materil Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Penteendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undarig Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Penjierintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Periierintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tPeraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
struktur dan besarnya tarif atas menara telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 4 Noreg Perda Kab. Bombana 4/116/2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai, pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa usaha sarang burung walet terus mengalami perkembangan, sehingga merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat potensial; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 75 dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, pajak sarang burung walet ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET MENGENAI KETENTUAN UMUM, NAMA,, OBYEK, SUBYEK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, MASA PAJAK,SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH, PENETAPAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN PAJAK, PEMBEtUtAN, PEMBATAlltAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGrtAI'USAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, KEBERATAN DAN BANDING, PEfNGEMBALIAN liELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, KEDALUWARSA, INTENSJF PEMUNGUTAN, PpNYIDIKAN, KETENTUAN SANKSI, KETENtTUAN LAIN-LAIN SERTA KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 2 Noreg 2/13/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembengunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 dalam Produk hukum Peraturan Daerah. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif selama 5 (lima) tahun dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah yang berkelanjutan. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undiang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2017-2022 MEMBAHAS MENGENAI KETENTUAN UMUM, SISTEMATIKA RPJMD, PENGENDALIAN DAN EVALUASI SERTA KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat