PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG JASA PELAYANAN DAN OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM, 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. AZAS, HAK DAN KEWAJIBAN 4. SUMBER DAN PEMANFAATAN HASIL PENERIMAAN JASA PELAYANAN 5. KOMPONEN DAN PROPORSISI JASA PELAYANAN DALAM TARIF RUMAH SAKIT 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat