Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mcngurangi kctergantungan daerah kepada antara pusat dengan daerah kepada pusat serta memperkecil ketimpangan, maka pemerintah pusat mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasi Tembakau; bahwa agar pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2012 dapat akuntabel berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun sebuah pedoman sebagai acuan pelaksanaan kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak sud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2012;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1955; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pererintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahu 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor I9 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab III Rancangan Kegiatan
Bab IV Pelaporan
Bab V Ppemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Umum "RA Kartini" Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dibidang kesehatan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, serta sesuai perkembangan RSU "RA. KARTINI" Kabupaten Jepara yang secara teknis sudah memenuhi persyaratan, maka dipandang perlu untuk meningkatkan kelas RSU dari kelas C menjadi kelas B Non Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja RSU "RA. KARTINI " Kabupaten Jepara yang baru dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 499/MENKES/SK/111/2000; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1996;
Ketentuan Umum
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Organisasi
Paramedis Fungsional Dan Tenaga Non Medis
Dewan Penyantun
Satuan Pengawas Intern
Tata Kerja
Pengankatan Dalam Jabatan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengusahaan dan atau Pemeliharaan Sarang Burung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah untuk menunjang penyelenggaraan otonomi di Kabupaten Jepara maka diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Daerah ; bahwa pengusahaan dan atau pemeliharaan sarang burung merupakan salah satu obyek pajak yang cukup potensial di Kabupaten Jepara ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b maka perlu mengatur Pajak Pengusahaan dan atau Pemeliharaan Sarang Burung dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama,Obyek, Subyek Dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2002.
Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pajak Pengusahaan / Pemeliharaan Sarang Burung dicabut.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah, untuk kepentingan penyelenggara Pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna serta meningkatkan keamanan dan ketertiban, perlu untuk menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara yang diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol.Skep/3/X/1985;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Kewajiban Dan Kewenangan
Bab IV Pengangkatan, Pemberhentian Dan Persyaratan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Bab V Pembinaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1990.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka pembangunan Daerah, diharapkan mampu menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum merupakan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli daerah (PAD) dan sebagai sarana pengembangan perekonomian; bahwa dengan diberlakukannya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah tentang Perusahaan Daerah air minum, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten daerah Tingkat II Jepara, untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian
Bab III Tempat Kedudukan
Bab IV Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Organ PDAM
Bab VII Direksi
Bab VIII Dewan Pengawas
Bab IX Kepegawaian
Bab X Dana Pensiun
Bab XI Asosiasi
Bab XII Tanggung Jawab Dan Ganti Rugi
Bab XIII Penggunaan Laba Bersih
Bab XIV Ketentuan Tarif
Bab XV Pembubaran
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
b. bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas penyediaan fasilitas tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar, serta lingkungannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2017, No Reg Perda 6/2017, TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintahan Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang belum sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan, petani dan nelayan membutuhkan perlindungan dan pemberdayan. Bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku belum mengatur pelindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan secara komprehensif, sistemik dan holistic.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. UU No.19 Tahun 2013 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UU No.13 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencermaran Air. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani Dan Nelayan, Pemberdayaan Petani Dan Nelayan, Pembiayaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Hak Dan Kewajiban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kabupaten Jepara, dengan menambah sarana pelayanan kesehatan sehingga dapat mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam pemanfaatan sarana kesehatan sehingga dapat menunjang pendapatan Daerah; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk penyesuaian tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembali yang kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kesehatan dan dinamika masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 9, angka 16 diubah, dan angka 17 dihapus, Pasal 2 diubah, Pasal 3 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 9 diubah, Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 diubah.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa adanya perubahan beberapa ketentuan yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pererintahan Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus; bahwa besaran
tarif retribusi sebagaimnana dimnaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Jepara Nomor 1 Tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomnor Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 dan ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Revisi Anggaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran serta percepatan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah, perlu adanya panduan langkah guna kesesuaian antara kegiatan dan penganggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Revisi Anggaran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Batasan Revisi Anggaran
Bab IV Tata Cara Revisi Anggaran
Bab V Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat