Organisasi Dan Tata kerja
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Umum "RA Kartini" Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dibidang kesehatan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, serta sesuai perkembangan RSU "RA. KARTINI" Kabupaten Jepara yang secara teknis sudah memenuhi persyaratan, maka dipandang perlu untuk meningkatkan kelas RSU dari kelas C menjadi kelas B Non Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja RSU "RA. KARTINI " Kabupaten Jepara yang baru dengan Peraturan Daerah;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 499/MENKES/SK/111/2000; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1996;
- Ketentuan Umum
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Organisasi
Paramedis Fungsional Dan Tenaga Non Medis
Dewan Penyantun
Satuan Pengawas Intern
Tata Kerja
Pengankatan Dalam Jabatan
Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
- 20 halaman
|