Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2000

Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Umum "RA Kartini" Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Paramedis Fungsional Dan Tenaga Non Medis Dewan Penyantun Satuan Pengawas Intern Tata Kerja Pengankatan Dalam Jabatan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Umum "RA Kartini" Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
07 September 2000
Tanggal Pengundangan
07 September 2000
Tanggal Berlaku
07 September 2000
Sumber
LD.2000/NO.8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan