Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendirian Bab III Tempat Kedudukan Bab IV Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha Bab V Modal Bab VI Organ PDAM Bab VII Direksi Bab VIII Dewan Pengawas Bab IX Kepegawaian Bab X Dana Pensiun Bab XI Asosiasi Bab XII Tanggung Jawab Dan Ganti Rugi Bab XIII Penggunaan Laba Bersih Bab XIV Ketentuan Tarif Bab XV Pembubaran Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
04 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2012
Tanggal Berlaku
04 Juli 2012
Sumber
LD.2011/NO.6
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan