Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; bahwa untuk mengendalikan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan, sehingga mengakibatkan terganggunya dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional, maka perlu upaya untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan Dan Penetapan
Bab IV Pengembangan
Bab V Penelitian
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pengendalian
Bab IX Alih Fungsi
Bab X Pengawasan
Bab XI Sistem Informasi
Bab XII Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Peran Serta Masyarakat
Bab XV Ketentuan Penyidikan
Bab XVI Sanksi Administrasi
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan yang dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Daerah merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa; bahwa tanggung jawab sosial perusahaan merupakan suatu kewajiban hukum bagi perusahaan yang sedang melakukan kegiatan atau usaha untuk mengantisipasi, memelihara, dan memperhatikan serta mengatasi permasalahan dampak sosial budaya, dampak ekonomi dan dampak kesehatan masyarakat akibat usaha yang dilakukannva; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf membentuk maka perlu Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Taun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahu 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup
Bab IV Hak dan Kewajiban Perusahaan
Bab V Wewenang Pemerintah Daerah
Bab VI Program dan Kegiatan TSP
Bab VII Pelaksanaan TSP
Bab VIII Komite Pelaksana TSP
Bab IX Penerima TSP
Bab X Pengawasan dan Pelaporan TSP
Bab XI Penghargaan
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Penyelesaian Sengketa
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Dan Pembinaan Industri Mebel
ABSTRAK:
bahwa industri mebel di Kabupaten Jepara menjadi tulang punggung perekonomian Daerah dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Jepara, serta menjadi salah satu pusat industri mebel nasional yang dikenal luas pada tingkat internasional; bahwa industri mebel di Kabupaten Jepara perlu diberikan perlindungan, pemberdayaan dan pembinaan di tengah semakin meningkatnya tantangan, hambatan, dan kelemahan industri mebel, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Dan Pembinaan Industri Mebel;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan Dan Lingkup Pengaturan
Bab III Perlindungan
Bab IV Pemberdayaan
Bab V Pembinaan
Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan
Bab VII Sanksi Administratif
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal Islam
ABSTRAK:
bahwa Pendidikan Keagamaan Nonformal lslam bertujuan membentuk peserta didik yang memahami dan mampu mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Islam dalam rangka mencerdaskan peserta didik yang beriman, berta.kwa dan berakhlak mulia serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan baik lokal, nasional maupun global; bahwa tercapainya tujuan pendidikan keagamaan Islam ditempuh melalui jalur formal dan jalur nonformal yang telah tumbuh dan eksis di masyarakat; bahwa berdasarkan kewenangan, tanggung jawab dan kemampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan formal, maka pendidikan keagamaan nonformal Islam perlu dibangun dan dikembangkan sesuai dengan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal Islam;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor : 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendidikan Keagamaan Nonformal Islam
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Pendiidk dan Tenaga Kependidikan
Bab V Pengelolaan dan Pengawasan
Bab VI Bantuan Sumberdaya Pendidikan
Bab VII Evaluasi dan Sertifikasi
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam di Kabupaten Jepara berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup mamusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten berwenang menyusun kebijakan daerah dalam bidang lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomnor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Tugas dan Wewenang
Bab IV Perencanaan
Bab V Pemanfaatan
Bab VI Pengendalian
Bab VII Pemeliharaan
Bab VIII Pengelolaan B3 Serta Limbah B3
Bab IX Sistem Informasi
Bab X Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab XI Peran Masyarakat
Bab XII Pengawasan dan Sanksi Administratif
Bab XIII Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Bab XIV Penyidikan dan Pembuktian
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta menjamin hak dasar tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang terpadu; bahwa untuk mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, guna mewujudkan kesejahtaraan pekerja/buruh dan keluarganya, diperlukan perlindungan ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 ahun 20111; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Perlindungan Tenaga Kerja
Bab IV Pengupahan
Bab V Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Peraturan Perusahaan
Bab VIII Pemutusan Hubungan Kerja
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Penutup
Bab XIII
Bab XIV
Bab XV
Bab XVI
Bab XVII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Jepara dengan menambah sarana pelayanan kesehatan sehingga dapat mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam pemanfaatan sarana kesehatan sehingga dapat menunjang pendapatan daerah; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Darah Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pendistribusian barang keperluan masyarakat dan penampungan sementara hasil produksi serta penyimpanan persediaan keperluan untuk jangka waktu tertentu diperlukan tempat penyimpanan yang tertata rapi, teratur dan dapat meminimalkan kerusakan barang serta dapat menjadi sumber informasi jumlah persediaan barang, maka diperlukan bangunan khusus yang tertutup dengan standar tertentu yang berfungsi sebagai gudang; bahwa agar terciptanya tertib niaga dan kelancaran distribusi barang serta dapat memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah Kabupaten Jepara, serta dapat memberikan kepastian hukum pemanfaatan pergudangan maka dipandang perlu untuk pengaturan Tanda Daftar Gudang di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Gudang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:16/ M-Dag/ Per/3/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Obyek Dan Subyek
Bab IV TDG
Bab V Penyimpanan Barang
Bab VI Pelaksana Dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Sanksi Dan Pidana
Bab IX Ketentuan Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor I0 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian terhadap penganggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7I Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tabun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal II ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 28 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diubah serta menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (a), Ketentuan Pasal 29 ayat (3) diubah dan menambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a), Ketentuan 35 diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), Ketentuan 36 ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 37 ayat (3) diubah dan menambah 11 (sebelas) ayat baru yaitu ayat (3a,) ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), ayat (3e), ayat (3f), ayat (3g), ayat (3h), ayat (3i), ayat (3j) dan ayat (3k). Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah dan menambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), Ketentuan Pasal 76 diubah, Ketentuan Pasal 77 diubah, Ketentuan Pasal 78 diubah, Diantara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 17 Pasal baru yaitu Pasal 78A, Pasal 78B, Pasal 78C Pasal 78D Pasal 78E Pasal 78F Pasal 78G Pasal 78H Pasal 78I Pasal 78J Pasal 78K Pasal 78L Pasal 78M Pasal 78N Pasal 780 Pasal 78P dan Pasal 78Q dan Ketentuan 127 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diubah.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit HIV Dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan pada masyarakat terhadap HIV dan AIDS yang implikasi terhadap dampak kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik sehingga perlu tindakan penanggulangan secara kelembagaan, sistematis, menyeluruh, terpadu, partisipatif dan berkesinambungan; bahwa untuk penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Jepara perlu dilakukan penanganan lintas sektor dengan membangun koordinasi dan mekanisme kerja serta konsolidasi yang integral; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit
HIV dan AIDS;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28 huruf H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Penanggulangan HIV Dan AIDS
Bab IV Perlindungan Terhadap ODHA Dan OHIDHA
Bab V Kewajiban Dan Larangan
Bab VI Komisi Penanggulangan AIDS
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pembinaan, Koordinasi, Dan Pengawasan
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat