Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2013

Penanggulangan Penyakit HIV Dan AIDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Dan Tujuan Bab III Penanggulangan HIV Dan AIDS Bab IV Perlindungan Terhadap ODHA Dan OHIDHA Bab V Kewajiban Dan Larangan Bab VI Komisi Penanggulangan AIDS Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Pembiayaan Bab IX Pembinaan, Koordinasi, Dan Pengawasan Bab X Sanksi Administrasi Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Penyakit HIV Dan AIDS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
06 September 2013
Tanggal Pengundangan
06 September 2013
Tanggal Berlaku
06 September 2013
Sumber
LD.2013/NO.10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan