Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal II ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 28 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diubah serta menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (a), Ketentuan Pasal 29 ayat (3) diubah dan menambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a), Ketentuan 35 diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), Ketentuan 36 ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 37 ayat (3) diubah dan menambah 11 (sebelas) ayat baru yaitu ayat (3a,) ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), ayat (3e), ayat (3f), ayat (3g), ayat (3h), ayat (3i), ayat (3j) dan ayat (3k). Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah dan menambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), Ketentuan Pasal 76 diubah, Ketentuan Pasal 77 diubah, Ketentuan Pasal 78 diubah, Diantara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 17 Pasal baru yaitu Pasal 78A, Pasal 78B, Pasal 78C Pasal 78D Pasal 78E Pasal 78F Pasal 78G Pasal 78H Pasal 78I Pasal 78J Pasal 78K Pasal 78L Pasal 78M Pasal 78N Pasal 780 Pasal 78P dan Pasal 78Q dan Ketentuan 127 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat