Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup Bab IV Hak dan Kewajiban Perusahaan Bab V Wewenang Pemerintah Daerah Bab VI Program dan Kegiatan TSP Bab VII Pelaksanaan TSP Bab VIII Komite Pelaksana TSP Bab IX Penerima TSP Bab X Pengawasan dan Pelaporan TSP Bab XI Penghargaan Bab XII Peran Serta Masyarakat Bab XIII Pembiayaan Bab XIV Penyelesaian Sengketa Bab XV Sanksi Administratif Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan