Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan Dan Lingkup Pengaturan Bab III Perlindungan Bab IV Pemberdayaan Bab V Pembinaan Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan Bab VII Sanksi Administratif Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat