Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 30 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN
PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada
Satuan Pendidikan serta efektifitas pelaksanaan urusan
Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten Probolinggo, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah Satuan Pendidikan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan
pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah; 4. Peraturan Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi
Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non
Formal; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, yaitu:
1. Satuan Pendidikan Formal meliputi :
a. UPTD Satuan Pendidikan Formal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
b. UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar (SD);
c. UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama (SMP);
2. UPTD Satuan Pendidikan Non Formal berupa UPTD Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD NOMOR 20 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN DESTINASI PARIWISATA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pariwisata merupakan penggerak perekonomian
masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang
diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata
berkelanjutan, maka diperlukan upaya diversifikasi objek
wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan;
c. bahwa dalam pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu
dibentuk kawasan destinasi pariwisata yang dapat menjadi
proyek percontohan bagi kawasan lainnya;
1.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
1. Penataan lingkungan Kawasan Destinasi Pariwisata termasuk sarana dan
prasarananya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah,
masyarakat dan/atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan
Kawasan Pariwisata dengan dukungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penataan lingkungan, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dan Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah;
2. Pemerintah Daerah berkewajiban melengkapi sarana, prasarana dan
infrastruktur dalam rangka pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata;
3. Pemanfaatan dan pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata diarahkan
kepada pengembangan sarana dan prasarana pariwisata untuk meningkatkan
perekonomian masyarakat sekitar kawasan Destinasi Pariwisata;
4. Pengelolaan dan pengawasan kawasan destinasi wisata dilaksanakan secara
fungsional oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Probolinggo bersama Instansi terkait dilingkungan Pemerintah
Daerah dan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah serta
dipertanggungjawabkan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 58 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 sampai
dengan Pasal 117 dan Pasal 124 sampai dengan Pasal 128
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65
Tahun 2017;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9
Tahun 2017 tentang Desa.
Mengatur mekanisme Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui tahapan :
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018NOMOR 60 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MATRIKS KELENGKAPAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ)BELANJA
DAERAHKABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo
tentangMatriks Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran2019.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
Matriks Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berfungsi sebagai pedoman bagi PD untuk menyusun surat
pertanggungjawaban APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD NOMOR 29 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif dan arsip inaktif.
(2) Pengelolaan Arsip Dinamis menjadi tanggungjawab Pencipta Arsip.
(3) Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi kegiatan :
a. penciptaan arsip;
b. penggunaan dan pemeliharaan arsip;
c. penyusutan arsip.
Unit Kearsipan dibentuk pada setiap Pencipta Arsip yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kearsipan melalui
sistem kearsipan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD NOMOR 18 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN JEMPUT, ONLINE DAN LANGSUNG PERIJINAN TERPADU SATU PINTU (JEMPOLAN PTSP)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan
kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta
memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu
mengoptimalkan peran Pelayanan Perijinan dengan metode
Jemput, Online, dan Langsung;
b. bahwa sebagai pedoman dalam mewujudkan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu kepada masyarakat dan menjadi simpul
dalam memberikan pelayanan perijinan kepada masyarakat,
maka perlu membentuk pelayanan terpadu secara cepat di
Kabupaten Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Layanan Jemput, Online dan Langsung Perijinan
Terpadu Satu Pintu (JEMPOLAN PTSP).
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non
Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
Pelayanan JEMPOLAN PTSP perizinan meliputi :
a. IMB;
b. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT);
c. Izin Reklame;
d. Izin Prinsip;
e. Izin Lokasi;
f. Izin Pemakaian Bedak/Los Milik Daerah;
g. Surat Izin Usaha Toko Modern (SIUTM);
h. Surat Izin Pengolahan Ikan;
i. Surat Izin Budidaya Ikan;
j. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), meliputi :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro;
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil;
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah;
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar.
k. Tanda Daftar Usaha Waralaba (TDUW);
l. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), meliputi :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perorangan;
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) CV;
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT;
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi.
m. Izin Usaha Industri (IUI);
n. Tanda Daftar Industri (TDI);
o. Tanda Daftar Gudang (TDG);
p. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meliputi :
1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Perjalanan Wisata;
2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyediaan Akomodasi;
3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Makanan dan Minuman;
4. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Kawasan Pariwisata;
5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Transportasi Wisata;
6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Daya Tarik Wisata;
7. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Gelanggang Olah Raga;
8. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyelenggaraan Hiburan dan
Rekreasi;
9. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Gelanggang Seni;
10. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Arena Permainan;
11. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hiburan Malam;
12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Taman Rekreasi;
13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Karaoke;
14. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Impresariat/Event Organizer;
15. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Pramuwisata;
16. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Pertemuan, Konfrensi dan
Pameran;
17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Konsultan Pariwisata;
18. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Informasi Pariwisata;
19. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Wisata Tirta;
20. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Wisata Bahari;
21. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Wisata Sungai, Danau
danWaduk;
22. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Solus Per Aqua (SPA);
q. IzinUsaha Jasa Konstruksi (IUJK);
r. Izin Produksi dan Peredaran Pakan Atau Bahan Pakan;
s. Izin Usaha Pembuatan, Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan;
t. Izin Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging;
u. Izin Usaha Pemotongan Hewan;
v. Izin Tempat Pelayanan Kesehatan Hewan;
w. Izin Usaha Perdagangan Hewan dan Bahan Asal Hewan;
x. Izin Usaha Peternakan;
y. Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR);
z. Izin Pendirian Rumah Sakit;
aa. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D;
bb. Surat IzinPraktik Apoteker;
cc. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
dd. Surat IzinPraktik Dokter Spesialis;
ee. Surat IzinPraktik Berkelompok Dokter Spesialis;
ff. Surat IzinPraktik Dokter Umum;
gg. Surat Izin Praktik Dokter Umum Berkelompok;
hh. Surat Izin Praktik Dokter Gigi;
ii. Surat Izin Praktik Elektromedis;
jj. Surat Izin Praktik Bidan;
kk. Surat Izin Praktik Perawat;
ll. Surat IzinPraktik Perawat Gigi;
mm. Surat Izin Praktik Penata Anestesi;
nn. Surat Izin Praktik Psikolog Klinis;
oo. Surat Izin Kerja Bidan;
pp. Surat Izin Kerja Perawat;
qq. Surat Izin Kerja Perawat Gigi;
rr. Surat Izin KerjaPerekam Medis;
ss. Surat Izin Kerja Radiografer;
tt. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien;
uu. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi;
vv. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian;
ww. Surat Izin Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian;
xx. Surat Izin Kerja Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
yy. Surat IzinKerja Fisioterapis;
zz. Surat TerdaftarPenyehat Tradisional;
aaa. Usaha Mikro Obat Tradisional;
bbb. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Swasta (SPKDS), meliputi :
1. Klinik Swasta;
2. Laboratorium Klinik (Laboratorium Kesehatan/Klinik);
3. Optikal;
4. Apotek;
5. Pedagang Eceran Obat (Toko Obat).
ccc. Izin Poliklinik di Perusahaan;
ddd. Izin Operasional Unit Transfusi Darah (UTD);
eee. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3);
fff. Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
ggg. Izin Lingkungan;
hhh. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC);
iii. Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk aplikasi pada tanah;
jjj. Izin Pemakaman;
kkk. Izin Pendirian Satuan PAUD;
lll. Izin Operasional Satuan PAUD;
mmm. Surat Keterangan Terdaftar Satuan PAUD;
nnn. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF);
ooo. Izin Operasional Satuan PNF;
ppp. Surat Keterangan Terdaftar Satuan PNF;
qqq. Izin Pendirian Satuan Pendidikan SD;
rrr. Izin Operasional Satuan Pendidikan SD;
sss. Surat Keterangan Terdaftar Satuan Pendidikan SD;
ttt. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
uuu. Izin Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
vvv. Surat Keterangan Terdaftar Satuan Pendidikan SD;
www. Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta;
xxx. Izin Trayek;
yyy. Izin Operasi;
zzz. Surat Izin Insidentil;
aaaa. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 46 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 2.330.956.803.976,71 dengan rincian:
1. Pendapatan Deerah Rp. 2.150.613.638.624,38;
2. Belanja Daerah Rp. 2.325.106.278.976,71;
3. Defisit Anggaran Rp. (87.073.050.547,08);
4. Pembiayaan Netto Rp. 174.492.640.352,34
Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 44 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISA STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah juncto Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisa Standar Belanja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun
Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 32/PMK.02/2018
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
Penyusunan Analisa Standar Belanja yang memiliki komponen, yaitu:
a. deskripsi;
b. tenaga atau upah;
c. bahan;
d. peralatan;
e. koefisien atau volume.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2018 No 96 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat
Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
SALINAN
~2~
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019.
mengatur mengenai penetapan besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkatnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (bulan) setelah tahun
anggaran berakhir.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008
Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 Nomor 1).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat