Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 96 Tahun 2018

BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai penetapan besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkatnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 96 Tahun 2018 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2018 No 96 Seri G
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan