Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, yaitu: 1. Satuan Pendidikan Formal meliputi : a. UPTD Satuan Pendidikan Formal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); b. UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar (SD); c. UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama (SMP); 2. UPTD Satuan Pendidikan Non Formal berupa UPTD Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat