Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 30 Tahun 2018

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, yaitu: 1. Satuan Pendidikan Formal meliputi : a. UPTD Satuan Pendidikan Formal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); b. UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar (SD); c. UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama (SMP); 2. UPTD Satuan Pendidikan Non Formal berupa UPTD Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 30 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
18 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2018
Tanggal Berlaku
18 Mei 2018
Sumber
BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 30 SERI G1
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan