Anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 2.330.956.803.976,71 dengan rincian: 1. Pendapatan Deerah Rp. 2.150.613.638.624,38; 2. Belanja Daerah Rp. 2.325.106.278.976,71; 3. Defisit Anggaran Rp. (87.073.050.547,08); 4. Pembiayaan Netto Rp. 174.492.640.352,34 Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat