Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD NOMOR 46 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 4 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 serta tertib administrasi pengalokasian Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam
Perencanaan Pembangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 19 SERI G1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BERDASARKAN RESIKO BEBAN KERJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan untuk mendorong kinerja pegawai agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik, perlu diberikan penghargaan melalui peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daearah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pelaporan Belanja Langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tunjangan khusus Berdasarkan Resiko beban Kerja;
3. Penghitungan Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja;
4. Penghentian pemberian Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja;
5. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Resiko Kerja bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD NOMOR 75 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negarasebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang Identifikasi dan Inventarisasi Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 41 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 44 Tahun 2016.
Anggaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 324.435.332.000,- (tiga ratus dua puluh empat milyard empat ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017
a. bahwa Desa sebagai satuan wilayah otonomi terdepan dalam usaha-usaha pengembangan kesejahteraan masyarakat perlu mendapatkan perhatian lebih terkait dengan kewenangan dalam pengelolaannya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa di Kabupaten Probolinggo terdapat Desa yang perlu mendapatkan perhatian dan pengaturan demi mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Penataan Desa;
5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
6. Pemilihan Kepala Desa;
7. BPD dan Musyawarah Desa;
8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
9. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
10. Peraturan di Desa;
11. Badan Usaha Milik Desa;
12. Kerjasama Desa;
13. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa;
14. Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 02 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 02 Tahun 2013 tentang Kerjasama Desa;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
119 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD NOMOR 71 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA DAN INVESTASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kerjasama
operasional dan investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo
Jati Kraksaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama dan Investasi pada Rumah Sakit
Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
1. Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Rumah Sakit Umum
Daerah Waluyo Jati Kraksaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Kerjasama dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan saling menguntungkan;
2. Hasil kerjasama merupakan pendapatan
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan. Pendapatan dapat dipergunakan secara
langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA;
3. Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan dapat melakukan investasi
sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan. Pelaksanaan investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan dan dituangkan dalam RBA tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD NOMOR 36 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENEGAKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional
Prosedur Penegakan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong
Praja;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Probolinggo.
1. Standar Operasional Prosedur Penegakan Peraturan Daerah bertujuan untuk
mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Dinas Satpol PP dalam
penegakan Peraturan Daerah;
2. Prinsip dasar Standar Operasional Prosedur, meliputi humanis, tegas, tidak arogan, tidak melanggar Undang-Undang, dan kontinuitas;
3. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD NOMOR 59 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 93 TAHUN 2016 TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2017.
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Probolinggo tanggal 15 Desember 2016 Nomor 93 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD NOMOR 84 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN CEPAT ADMINISTRASI KECAMATAN (LAPAK) DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan
kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta
memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu
mengoptimalkan peran Kecamatan sebagai perangkat daerah
terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa sebagai pedoman dalam mewujudkan kecamatan
sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi
satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Probolinggo dalam
memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat maka
perlu membentuk pelayanan administrasi secara cepat di
kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
1. Dalam penyelenggaraan LAPAK, Camat dapat membentuk tim pelaksana teknis
LAPAK yang ditetapkan dengan Keputusan Camat;
2. Aplikasi LAPAK merupakan aplikasi pelayanan administrasi kepada masyarakat
baik di kantor desa dan kecamatan yang dikombinasi dengan teknologi
informasi untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan;
3. Aplikasi LAPAK melayani pembuatan surat hingga proses tanda tangan kepala
desa dan camat secara elektronik (online), sehingga akan memotong waktu
tunggu bagi pemohon (masyarakat), karena kepala desa atau camat dapat
memproses perizinan darimana pun, termasuk ketika tidak berada di kantor
desa/kecamatan;
4. Dalam penyelenggaraan LAPAK bilamana menghasilkan penerimaan, wajib
disetor seluruhnya ke kas daerah;
5. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan monitoring
dan evaluasi penyelenggaraan LAPAK. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi LAPAK dilaksanakan oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat