Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 71 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA DAN INVESTASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Kerjasama dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan saling menguntungkan; 2. Hasil kerjasama merupakan pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan. Pendapatan dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA; 3. Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan. Pelaksanaan investasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan dan dituangkan dalam RBA tahun anggaran berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 71 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA DAN INVESTASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
12 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2017
Tanggal Berlaku
13 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 71 SERI G1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan