Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penataan Desa; 5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 6. Pemilihan Kepala Desa; 7. BPD dan Musyawarah Desa; 8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; 9. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; 10. Peraturan di Desa; 11. Badan Usaha Milik Desa; 12. Kerjasama Desa; 13. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; 14. Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat