Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD NOMOR 89 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI (RIPTI) KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi
komunikasi dan informasi melalui penyelenggaraan rencana
induk pengembangan teknologi informasi di Kabupaten
Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi (RIPTI)
Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
4. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor : 55/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan
Infrastruktur Portal Pemerintah;
5. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor : 56/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan
Manajemen Sistem Dokumen Elektronik Menteri Komunikasi
dan Informasi;
6. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor : 57/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Penyusunan
Rencana Induk Pengembangan e-Government Lembaga;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41
Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional;
8. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 57
Tahun 2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan e-Government Lembaga.
1. Tujuan penyelenggaraan Rencana Induk Pengembangan Teknologi
Informasi (RIPTI) untuk memberikan pedoman rencana kebijakan dalam
memanfaatkan teknologi informasi yang berfungsi sebagai enabler dan
menambah keunggulan yang kompetitif;
2. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat melakukan
kerjasama interkoneksi data dengan Instansi Vertikal dan/atau Pihak Ketiga
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Interkoneksi data diselenggarakan secara terpusat melalui Sistem Elektronik yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten
Probolinggo;
3. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian melakukan
pemeliharaan sistem e-government Pemerintah Daerah secara berkala. Perangkat Daerah melakukan pemeliharaan sistem e-government di Lingkungan
kerjanya;
4. Perangkat Daerah secara berkala wajib melaporkan penyelenggaraan
e-government dalam lingkungan kerjanya masing-masing kepada Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten
Probolinggo secara berkala melaporkan penyelenggaraan e-government kepada
Bupati;
5. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan e-government.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 88 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD NOMOR 88 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 01
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial
dan Lingkungan Perusahaan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terbatas;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor :
Per-09/Nibu/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor :
Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha
Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011
tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Tanggungjawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
1. Untuk mendukung pelaksanaan TJSL, Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
2. Dalam rangka keselarasan dengan program prioritas daerah, perencanaan
program TJSL yang disusun oleh perusahaan wajib memperhatikan mekanisme
perencanaan secara partisipatif;
3. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembangunan, Daerah dapat bersinergi
dengan perusahaan pelaksana TJSL;
4. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan
monitoring penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, dibebankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo. Pembiayaan untuk melaksanakan Program TJSL secara mandiri, dibebankan pada dana TJSL masing-masing perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD NOMOR 87 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LABORATORIUM INOVASI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan dan percepatan reformasi birokrasi, perlu
dibangun budaya kerja inovasi di Lingkungan Pemerintah
Daerah melalui program satu instansi satu inovasi;
b. Bahwa guna mewujudkan sinkronisasi, harmonisasi dan
sinergi inovasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam
rangka implementasi program satu instansi satu inovasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya
fasilitasi, asistensi dan pendampingan melalui pelaksanaan
Laboratorium Inovasi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman
Inovasi Pelayanan Publik;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan
Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
1. Maksud disusunnya Laboratorium Inovasi Daerah adalah sebagai pedoman
dalam rangka pelaksanaan Laboratorium Inovasi Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
2. Pembangunan inovasi diarahkan guna menjaring dan menumbuhkan
pengetahuan serta terobosan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas
Pelayanan Publik. Pembangunan inovasi dilaksanakan melalui Laboratorium Inovasi Daerah;
3. Pengembangan inovasi merupakan upaya replikasi dan transfer pengetahuan
dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik;
4. Pelaksanaan Laboratorium Inovasi Daerah dilakukan oleh Tim Pelaksana
Laboratorium Inovasi yang meliputi Tim Pelaksana Laboratorium Inovasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Tim Pelaksana Laboratorium Inovasi pada Perangkat Daerah dan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD NOMOR 86 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 60 TAHUN 2017 PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), Pasal 26 ayat (4), Pasal 32 ayat (5), Pasal 34 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 85 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD NOMOR 85 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan
dokumentasi yang berkualitas diperlukan pedoman
pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di Kabupaten
Probolinggo;
b. bahwa Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017
tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar Layanan Informasi Publik;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 68 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Probolinggo.
1. Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah bersifat
terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi dan Dokumentasi
Publik, kecuali Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan bersifat
ketat,terbatas dan rahasia. Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, serta
merta, dan wajib menyediakan informasi publik setiap saat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2. Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat
diperoleh oleh Pemohon Informasi dan Dokumentasi Publik dengan cepat, tepat
waktu, dan dapat diakses dengan mudah;
3. Kewajiban membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi berbasis website dan android yang dapat diakses dengan mudah
melalui website (domain dan sub domain), penggunaan email resmi Perangkat
Daerah dan penerapan Surat Elektronik (E-Surat) dalam layanan administrasi
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
4. Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dengan membentuk dan menetapkan
PPID. PPID melekat pada pejabat struktural yang
membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau
kehumasan;
5. Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan
dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD NOMOR 84 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN CEPAT ADMINISTRASI KECAMATAN (LAPAK) DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan
kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta
memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu
mengoptimalkan peran Kecamatan sebagai perangkat daerah
terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa sebagai pedoman dalam mewujudkan kecamatan
sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi
satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Probolinggo dalam
memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat maka
perlu membentuk pelayanan administrasi secara cepat di
kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
1. Dalam penyelenggaraan LAPAK, Camat dapat membentuk tim pelaksana teknis
LAPAK yang ditetapkan dengan Keputusan Camat;
2. Aplikasi LAPAK merupakan aplikasi pelayanan administrasi kepada masyarakat
baik di kantor desa dan kecamatan yang dikombinasi dengan teknologi
informasi untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan;
3. Aplikasi LAPAK melayani pembuatan surat hingga proses tanda tangan kepala
desa dan camat secara elektronik (online), sehingga akan memotong waktu
tunggu bagi pemohon (masyarakat), karena kepala desa atau camat dapat
memproses perizinan darimana pun, termasuk ketika tidak berada di kantor
desa/kecamatan;
4. Dalam penyelenggaraan LAPAK bilamana menghasilkan penerimaan, wajib
disetor seluruhnya ke kas daerah;
5. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan monitoring
dan evaluasi penyelenggaraan LAPAK. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi LAPAK dilaksanakan oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD NOMOR 83 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SURAT SECARA ELEKTRONIK (E-SURAT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan
pelaksanaan elektronik government (e-government) melalui
pengelolaan surat secara elektronik (e-Surat) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Surat Secara Elektronik (E-Surat)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang
Penyelengaraan Telekomunikasi;
4. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata
Naskah Dinas Elektronik (TNDE).
1. Maksud pengelolaan E-Surat adalah sebagai pedoman untuk mempercepat
penyampaian informasi surat menyurat dan disposisi kepada pihak yang dituju;
2. Kebijakan pengelolaan E-Surat diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam pengelolaan sebagaimana dimaksud, wajib dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
3. Biaya aplikasi pengelolaan surat secara elektronik dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo. Setiap Perangkat Daerah mengalokasikan dana untuk mendukung pengelolaan surat secara elektronik;
4. Setiap Perangkat Daerah wajib menyediakan infrastruktur yang diperlukan
dalam pengelolaan E-Surat berupa komputer, scanner dan jaringan koneksi
internet;
5. Aplikasi Pengelolaan E-Surat memberikan kepastian bahwa dokumen yang
tersimpan tidak tumpang tindih dengan dokumen yang sudah ada sebelumnya
sehingga setiap pengguna dapat mengakses berkas komputer (file) dokumen
yang benar, penyimpanan yang dilakukan mempertimbangkan aspek keamanan
dan pemeliharaan untuk mencegah kerusakan berkas komputer (file);
6. Sumber daya manusia yang akan melaksanakan Pengelolaan E-Surat adalah
petugas yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat
Daerah. Petugas yang ditunjuk akan menempati posisi sebagai operator.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 82 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD NOMOR 82 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS APARAT SIPIL NEGARA (ASN) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (6) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 serta peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan
profesionalisme dokter spesialis Aparat Sipil Negara (ASN) pada
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi
Kepada Dokter Spesialis Aparat Sipil Negara (ASN) pada Rumah
Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 06 Tahun 2014 tentang
Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo
Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
1. Tujuan pemberian tambahan penghasilan ini dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan, produktifitas, profesionalitas dan komitmen Dokter Spesialis dalam
memberikan dan meningkatkan kinerja pelayanan yang optimal terhadap
masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan pada RSUD;
2. Tambahan penghasilan Dokter Spesialis diberikan setiap bulannya dengan
besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah RSUD. Tambahan penghasilan diberikan setelah
dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD;
3. Dalam rangka meningkatkan kinerja RSUD dilakukan monitoring dan evaluasi
baik kinerja pelayanan maupun kinerja keuangan.Tata cara monitoring dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 81 Tahun 2017
Badan Layanan Umum, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD NOMOR 81 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DEPOSITO PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Deposito pada
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Uang Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
9. Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Tujuan disusunnya pengelolaan deposito ini agar pengelolaan deposito di Rumah
Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan dapat dilaksanakan dengan transparan dan
akuntabel;
2. Uang milik Rumah Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan yang sementara belum
digunakan (idle cash) dapat diinvestasikan dalam investasi jangka pendek
berbentuk deposito dengan tujuan peningkatan pendapatan dan pelayanan
kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah
Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan;
3. Tata cara pencairan deposito diatur dalam perjanjian antara Direktur dengan
pihak Bank;
4. Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan menyampaikan laporan atas
pengelolaan deposito ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bagian dari
Laporan Keuangan BLUD setiap 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD NOMOR 80 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan
Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16
Tahun 2015 serta memperhatikan dinamika yang berkembang
terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian
dalam pelayanan persampahan/kebersihan, perlu dilakukan
peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
Nomor 16 Tahun 2015.
Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten
Probolinggo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015 sebagai
pedoman dalam penetapan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat