1. Untuk mendukung pelaksanaan TJSL, Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; 2. Dalam rangka keselarasan dengan program prioritas daerah, perencanaan program TJSL yang disusun oleh perusahaan wajib memperhatikan mekanisme perencanaan secara partisipatif; 3. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembangunan, Daerah dapat bersinergi dengan perusahaan pelaksana TJSL; 4. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan monitoring penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo. Pembiayaan untuk melaksanakan Program TJSL secara mandiri, dibebankan pada dana TJSL masing-masing perusahaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat