Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 88 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Untuk mendukung pelaksanaan TJSL, Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; 2. Dalam rangka keselarasan dengan program prioritas daerah, perencanaan program TJSL yang disusun oleh perusahaan wajib memperhatikan mekanisme perencanaan secara partisipatif; 3. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembangunan, Daerah dapat bersinergi dengan perusahaan pelaksana TJSL; 4. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan monitoring penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo. Pembiayaan untuk melaksanakan Program TJSL secara mandiri, dibebankan pada dana TJSL masing-masing perusahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 88 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2017
Tanggal Berlaku
30 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 88 SERI G1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan