Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2019 No 5 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN
TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pelayanan
publik melalui Parkir di tepi Jalan Umum, perlu megatur
mengenai besaran prosentase bagi hasil antar para pihak
berdasarkan pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional
dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang
adil dan merata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan
Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Retribusi Daerah;
SALINAN
2
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan
Jalan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
Lalu Lintas;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16
Tahun 2015;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
mengatur mengenai penepatan honorarium bagi tim intensifikasi parkir berlangganan tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 2 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 42 Tahun 2020 tentang Perubahan tentang Standar harga Satuan dalam Perencanaan dan pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang efektifitas pelaksanaan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119/PMK.02/2020;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/278/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D Honorarium Lainnya nomor urut 1.14 diubah dan ditambah 18 nomor yakni nomor 1.15, 1.16, 1.17, 1.18, 1.19, 1.20,
1.21, 1.22, 1.23, 1.24, 1.25, 1.26, 1.27, 1.28, 1.29, 1.30, 1.31 dan 1.32;
2. Ketentuan Lampiran I Romawi II Nomor 1 huruf b SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, judul pada Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah sehingga harus dibaca : Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding;
3. Ketentuan Lampiran I Romawi II Nomor 1 huruf b SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, uraian nomor 1 dan nomor 2 pada Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Nomor 02 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015.
Materi pokok pertanggungjawaban APBD TA 2015:
- Pendapatan Daerah Rp. 1.842.200.787.638,15
- Belanja Daerah Rp. 1.879.876.712.131,81
- Defisit Rp. (37.675.924.493,66)
- Pembiayaan Daerah Rp. 295.882.120.258,59
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 2 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pelayanan publik melalui Parkir di tepi Jalan Umum, perlu megatur mengenai besaran prosentase bagi hasil antar para pihak berdasarkan pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang adil dan merata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
Pembentukkan Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2020 Kab. Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD NOMOR 2 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari
pajak reklame, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Probolinggo;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non
Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Pada lokasi atau tempat-tempat tertentu dapat dipasang reklame, melalui
kerjasama pengelolaan dengan pihak lain untuk mendapat kontribusi, biaya
pembayaran pajak dan/atau biaya pengurusan perijinan pemasangan;
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berwenang dan
bertanggungjawab memberikan pelayanan terhadap proses perijinan
pemasangan reklame hingga penerbitan dokumen perijinan;
3. Pemasangan reklame dapat mulai dilakukan apabila penyelenggara reklame
telah mendapatkan Surat Ijin Pemasangan Reklame dari Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Setiap orang atau badan yang memasang reklame wajib membayar pajak
reklame dan membayar retribusi sewa tanah apabila reklame tersebut berada
pada tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh perseorangan, Pemerintah
Provinsi maupun Pemerintah Daerah;
5. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Tim
koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Nomor 03 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Peruahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 07);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Rincian Perubahan APBD;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
mengatur menganai pedoman pengelolaan barang milik daerah, meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, ruang lungkup (a. barang milik daerah;
b. pejabat pengelola barang milik daerah;
c. penetapan dan pertanggung jawaban pejabat pengelolaan barang milik
daerah;
d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
e. pengadaan;
f. penggunaan;
g. pemanfaatan;
h. pengamanan dan pemeliharaan;
i. penilaian;
9
j. pemindahtanganan;
k. pemusnahan;
l. penghapusan;
m. penatausahaan;
n. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
o. pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
p. barang milik daerah yang berupa rumah negara;
q. ganti rugi dan sanksi. )
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
Nomor 05 Tahun 2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 103 halaman + penjelasan 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak, bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi, sehingga diperlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat;
c. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, maka perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
d. bahwa untuk melakukan penanggulangan kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran, perlu dilakukan penguatan kelembagaan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa yang menangani penanggulangan kemiskinan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupeten/Kota;
Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatanekonomi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat