Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD No 21 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 43 Tahun 2014:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 1 Tahun 2014:
Permendagri No 113 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 8 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 13 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolggo No 7 Tahun 2013.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Sumber Alokasi Dana Desa:
3. Penghitungan Alokasi Dana Desa:
4. Penggunaan Alokasi dana desa:
5. Penyaluran Alokasi Dana Desa:
6. Pengelolaan ADD:
7. Pertangungjawaban dan Pelaporan:
8. Pemantauan dan Evaluasi:
9. Sanksi:
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 21 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 21 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMUDAHAN AKSES DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat
(2)Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor7 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di Kabupaten Probolinggo,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemudahan Akses
Dalam Penanggulangan Bencana di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap
Darurat Bencana;
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik
dan Peralatan Penanggulangan Bencana;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Probolinggo;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di
Kabupaten Probolinggo.
Pada saat penetapan status keadaan darurat bencana, BPBD mempunyai
kemudahan akses dalam bidang pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; komando untuk memerintahkan sektor/lembaga. Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo serta
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 21/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA ECERAN TERTINGGI SEDIAAN FARMASI, BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DAN ALAT KESEHATAN PADA INSTALASI FARMASI UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat oleh masyarakat pada Instalasi Farmasi Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi Sediaan Farmasi, Bahan Medis Habis Pakai dan Alat Kesehatan pada Instalasi Farmasi Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020.
Instalasi Farmasi UOBK RSUD hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET pada label. HET ditentukan berdasarkan HNA dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai harga perolehan ditambah keuantungan paling banyak 20% (dua puluh persen) dan untuk Poli Eksekutif sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) ditambah besaran tarif pelayanan kefarmasian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan, Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD NOMOR 21 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 72 TAHUN 2017
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati
Probolinggo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016; 6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 72 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Probolinggo Nomor 12 Tahun 2018.
Perubahannya pada pasal 1, harus dibaca sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 2.151.311.564.290,00
2. Belanja Daerah Rp. 2.240.431.531.221,86
3. Pembiayaan Netto Rp. 89.119.966.931,86
Rincian perubahan dimuat dalam lampiran I dan lampiran 1a sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 22 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara melalui elektronik kinerja (E-KINERJA) di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara secara terencana dan terarah;
bahwa sebagai salah satu upaya perubahan dan perbaikan kualitas Aparatur Sipil Negara dilaksanakan melalui penerapan
sistem penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memperhatikan sasaran kerja, capaian hasil kerja dan serta perilaku kerja Aparatur Sipil Negara melalui penggunaan teknologi informasi;
bahwa Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Sasaran Kerja Online (e-SKP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan penilaian kinerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Elektronik Kinerja (E-Kinerja) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2017;
PP No 30 Tahun 2019;
Perpres No 81 Tahun 2020;
Perpres No 29 Tahun 2014;
Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinngo No 6 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 83 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 59 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat penilai dalam melakukan penilaian kinerja PNS melalui E-Kinerja.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja;
b. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan pemenuhan terhadap SKP;
c. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional; dan d. meningkatkan citra dan kinerja PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD No 22 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 43 Tahun 2014:
PP No 60 Tahun 2014:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 1 tahun 2014:
Permendagri No 113 tahun 2014:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015:
Perda Kab. probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perbup No 47 Tahun 2015:
Perbup No 9 Tahun 2015:
Perbup No 18 tahun 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 22 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Isolasi Bagi Pemudik dan Warga yang Rentan dalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo, perlu dilakukan isolasi bagi pemudik dan warga yang rentan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Isolasi bagi Pemudik dan Warga yang Rentan dalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2O18;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. maksud, tujuan dan ruang lingkup;
3. Tempat isolasi;
4. pelaksanaan Isolasi;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2022
Lingkungan Hidup - Perumahan, Permukiman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 22/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2018 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
RP2KPKPK merupakan dokumen rencana untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk periode.
Sistematika RP2KPKPK disusun sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN;
BAB II : KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN PERKOTAAN;
BAB III : PROFIL PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
BAB IV : PERMASALAHAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
BAB V : KONSEP PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
BAB VI : RENCANA PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
BAB VII : RENCANA PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH;
BAB VIII : RENCANA PENYEDIAAN TANAH;
BAB IX : RENCANA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN;
BAB X : RUMUSAN PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN;
BAB XI : PENUTUP DAN TIDAK LANJUT.
Penjabaran RP2KPKPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2022.
312 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD NOMOR 21 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN DESA WISATA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pariwisata merupakan penggerak perekonomian
masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang
diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata
berkelanjutan, maka diperlukan upaya diversifikasi objek
wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan;
c. bahwa dalam pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu
dibentuk kawasan wisata pedesaaan yang dapat menjadi
proyek percontohan bagi kawasan lainnya.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
1. Penataan lingkungan pada Desa Wisata termasuk fasilitasnya menjadi
tanggungjawab masyarakat dan/atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan Desa Wisata dengan dukungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penataan lingkungan, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Pemerintah Daerah berkewajiban melengkapi sarana prasana dan infrastruktur
yang dipandang perlu dalam rangka pengembangan desa wisata;
3. Pemanfaatan dan pengembangan Desa Wisata diarahkan kepada pengembangan
pariwisata minat khusus yang memiliki apresiasi terhadap seni dan budaya
serta menjadikan aktifitas keseharian masyarakat desa sebagai daya
tarik wisata;
4. Pengelolaan dan pengawasan kawasan Desa Wisata dilaksanakan secara
fungsional oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Probolinggo dan Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah
dan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah serta dipertanggungjawabkan
kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat