Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 21 Tahun 2015

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Sumber Alokasi Dana Desa: 3. Penghitungan Alokasi Dana Desa: 4. Penggunaan Alokasi dana desa: 5. Penyaluran Alokasi Dana Desa: 6. Pengelolaan ADD: 7. Pertangungjawaban dan Pelaporan: 8. Pemantauan dan Evaluasi: 9. Sanksi: 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
27 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 21 Seri G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan