CORONA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 22 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Isolasi Bagi Pemudik dan Warga yang Rentan dalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo, perlu dilakukan isolasi bagi pemudik dan warga yang rentan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Isolasi bagi Pemudik dan Warga yang Rentan dalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2O18;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2015.
- Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. maksud, tujuan dan ruang lingkup;
3. Tempat isolasi;
4. pelaksanaan Isolasi;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
|