Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. maksud, tujuan dan ruang lingkup; 3. Tempat isolasi; 4. pelaksanaan Isolasi; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat