Perubahannya pada pasal 1, harus dibaca sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah Rp. 2.151.311.564.290,00 2. Belanja Daerah Rp. 2.240.431.531.221,86 3. Pembiayaan Netto Rp. 89.119.966.931,86 Rincian perubahan dimuat dalam lampiran I dan lampiran 1a sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat