Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024
ABSTRAK:
a.
b.
c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, diperlukan biaya yang cukup besar dan bila dianggarkan dalam satu tahun anggaran akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 10 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 51 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016
Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kebutuhan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; ditetapkan sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah). Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggarkan dalam APBD selama 4 (empat) tahun yang disisihkan dalam setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Rincian penyisihan anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) sebagai berikut :
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 12/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketetuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021.
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparartur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. meliputi PNS dalam jabatan :
a. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d. fungsional ahli madya;
e. fungsional ahli muda;
f. fungsional ahli pertama;
g. fungsional penyelia;
h. fungsional mahir;
i. fungsional terampil;
j. fungsional pemula; dan
k. pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Nomor 06 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rengganis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD NOMOR 12 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 72 TAHUN 2017
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan kebijakan
strategis terkait Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBHCHT), Dana Desa dan Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 72
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 72 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
1. Pendapatan Daerah Rp. 2.143.174.482.484,00
2. Belanja Daerah Rp. 2.230.594.072.289,25
3. Defisit Rp. (87.419.589.805,25)
4. Pembiayaan Rp. 87.419.589.805,25
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD NOMOR 12 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
OLEH PEJABAT PENGAWAS PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pejabat
Pengawas pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas pada Inspektorat yang dikoordinasikan oleh
Inspektur;
2. Penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah dikoordinasikan oleh Inspektur. Rencana pengawasan tahunan disusun
dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman
pada kebijakan pengawasan;
3. Pejabat Pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo
melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
berkoordinasi dengan Inspektur Provinsi Jawa Timur dan Inspektur Kabupaten
Probolinggo;
4. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pejabat Pengawas di
lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, monitoring dan evaluasi;
5. Perangkat Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Pejabat Pengawas
di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
118 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD No 12 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu Yang Tidak Termasuk Dalam JKN Dan Jaminan Kesehatan Daerah RSUD Waluyo Jati Kraksan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal serta menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperlukan pelayanan Rumah Sakit yang
dilaksanakan secara efektif dan efesien ,·
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelayanan Kesehatru, Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang Tidak Termasuk dalam Jarninan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kesehatan Daerah di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 29 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
PP No 32 Tahun 1996:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 65 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permenkes No 69 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan No 59 Tahun 2014:
Permenkes No 71 Tahun 2013:
Kep Menkes No 228 Tahun 2002:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2005:
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2008:
Pergub Jawa Timur No 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 62 Tahun 2012:
Pergub Jawa Timur No 45 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2015:
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2014.
Pasien miskin dan tidak mampu yang dilayani di RSUD terdiri dari peserta JKN Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran mandiri Kelas III, pasien Non Kartu JKN dan pasien Jamkesda. Penatausahaan keuangan hasil pendapatan dari pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 13 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati No 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/447/2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
PMK No 119/PMK.02/2020;
Kepres No 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No 9 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
KepMenkes No HK.01.07/Menkes/392/2020 sebagaimana telah diubah KepMenkes No HK.01.07/Menkes/447/2020;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 42 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 10 Tahun 2021, diubah sebagai berikut :
1. Nomor urut 1.7 Uraian 1.7.1 dan Uraian 1.7.2 diubah;
2. Nomor urut 1.14 setelah Uraian 13 ditambah 1 (satu) nomor yakni nomor 14;
3. Nomor urut 1.19 setelah huruf ii ditambah 3 (tiga) huruf yakni jj, kk dan ll serta setelah nomor urut 1.31 ditambah 1 (satu) nomor yakni nomor 1.32.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 13 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati No 87 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan kebijakan strategis terkait adanya Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2019 serta Amandemen Provincial Road Imprevement and Maintenance (PRIM), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
PP No 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah 05 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 28/PMK.07/2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 130 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo 08 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012;
Perda Kabupaten Probolinggi No 11 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 140 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 87 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 87 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 9
Tahun 2019, diubah
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD NOMOR 13 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 sampai
dengan Pasal 65 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Probolinggo tentang Pedoman Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2017; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga yang telah
memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang
sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua)
tahun pada saat pendaftaran;
c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih kecuali 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka pada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai kejahatan berulang-ulang;
b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian dari polsek setempat;
c. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa bersangkutan apabila
aiangkat sebagai Perangkat Desa;
d. mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung
pelaksanaan tugas;
e. mampu berkomunikasi bahasa daerah setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 13/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 46 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran I Romawi II SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat