Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 12 Tahun 2015

Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu Yang Tidak Termasuk Dalam JKN Dan Jaminan Kesehatan Daerah RSUD Waluyo Jati Kraksan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasien miskin dan tidak mampu yang dilayani di RSUD terdiri dari peserta JKN Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran mandiri Kelas III, pasien Non Kartu JKN dan pasien Jamkesda. Penatausahaan keuangan hasil pendapatan dari pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu Yang Tidak Termasuk Dalam JKN Dan Jaminan Kesehatan Daerah RSUD Waluyo Jati Kraksan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 12 Seri G1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan