PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparartur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. meliputi PNS dalam jabatan : a. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; d. fungsional ahli madya; e. fungsional ahli muda; f. fungsional ahli pertama; g. fungsional penyelia; h. fungsional mahir; i. fungsional terampil; j. fungsional pemula; dan k. pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat