Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD NOMOR 11 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pelayanan
publik melalui Parkir di tepi Jalan Umum, perlu megatur
mengenai besaran prosentase bagi hasil antar para pihak
berdasarkan pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional
dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang
adil dan merata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan
Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Retribusi Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16
Tahun 2015; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018.
Mengatur tentang susunan keanggotaan dan tugas Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2018 beserta pembagian prosentase honorarium. Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan berlaku untuk tiap-tiap
bulan dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari
sampai dengan bulan Desember 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 11/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran huruf D angka 2 poin 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 48 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 62 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 22 Tahun 2021.
Besaran TPP diperoleh dari Basic TPP yang dihitung berdasarkan pada parameter sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan (diatur dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 62 Tahun 2019);
b. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu;
c. Indeks Kemahalan Konstruksi didasarkan pada perbandingan Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah dengan Indeks Kemahalan Konstruksi Kota Jakarta Pusat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah terdiri atas variabel pengungkit dan variabel hasil terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan bobot masing-masing sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan 10% (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 11 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 56 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BNPB No 6A Tahun 2011;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi :
a. kriteria;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. prosedur pengajuan penggunaan;
e. laporan dan pertanggungjawaban;
f. monitoring, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD No 11 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan RSUD Waluyo Jati Kraksan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional, diperlukan pelayanan Rumah Sakit yang dilaksanakan secara efektif dan efesien ;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 29 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
PP No 32 Tahun 1996:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 65 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 101 Tahun 2012:
Permenkes No 69 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan No 59 Tahun 2014:
Permenkes No 71 Tahun 2013:
Permenkes No 228 Tahun 2002:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2005:
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2008:
Pergub Jawa Timur No 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 62 Tahun 2012:
Pergub Jawa Timur No 45 Tahun 2011:
Perda Kab. Prbolinggo No 9 Tahun 2007sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2013:
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2013.
Pasien yang dilayani di RSUD terdiri dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional, pasien umum, pasien miskin dan tidak mampu serta pasien lainnya. Pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kendali biaya dan kendali mutu. Pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis pasien
Pasien yang dirujuk dari Pelayanan Tingkat Dasar ke RSUD harus disertai rujukan dan dilaksanakan berdasar sistem rujukan berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Penatausahaan keuangan hasil pendapatan dari pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan melalui PPK-BLUD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Nomor 05 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 11 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1985;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 10 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Hibah dan bansos dimaksud dapat berupa uang, barang atau jasa.
Pengelola hibah dan bantuan sosial terdiri dari :
a. Pihak yang melaksanakan fungsi otorisasi adalah Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala PD;
b. Badan Keuangan Daerah selaku PPKD yang melaksanakan fungsi ordonasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 32 Tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 32 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permedagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 13 Tahun 2010;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
PMK No 28/PMK.07/2016;
Permendagri No 36 Tahun 2018;
Permendagri No 38 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 8 Tahun 2008;
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2010;
Perda Kab. Probolinggo No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Probolinggo No 15 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 11 Tahun 2010;
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 16 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2019;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2011;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2012;
Perda Kab. Probolinggo No 1 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 3 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 3 Tahun 2019;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2019;
APBD Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 2.432.057.330.116,00 bertambah sejumlah Rp. 156.223.956.825,83 sehingga menjadi Rp. 2.588.281.286.941,83
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 12 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati No 39 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum APBD Kab. Probolinggo TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 58 Tahun 2005;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 38 Tahun 2018;
PMK No 32/PMK.02/2018 ;
Perda Kab Probolinggo No 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Probolinggo No 4 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo No 56 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 56 Tahun 2018, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf B Angka 3.3 diubah;
2. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf B Angka 6 diubah;
3. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D menambahkan Angka 19;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 12 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Remunerasi BLUD Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 juncto Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 857/Menkes/SK/ IX/2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Kesehatan di Puskesmas;
Berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Remunerasi;
3. Prinsip Remunerasi;
4. Komponen Remunerasi;
5. Penatausahaan Keuangan;
6. Penyesuaian Pedoman Remunerasi;
7. Monitoring dan Evaluasi;
8. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 12 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Pengelolaan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1952;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Peraturan Kepala BNPB No 6A Tahun 2011;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 3 Tahun 2019;
Perbup Probolinggo No 15 Tahun 2020
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi :
a. kriteria;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. prosedur pengajuan penggunaan;
e. laporan dan pertanggungjawaban;
f. monitoring, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat