Besaran TPP diperoleh dari Basic TPP yang dihitung berdasarkan pada parameter sebagai berikut: a. Kelas Jabatan (diatur dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 62 Tahun 2019); b. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu; c. Indeks Kemahalan Konstruksi didasarkan pada perbandingan Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah dengan Indeks Kemahalan Konstruksi Kota Jakarta Pusat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah terdiri atas variabel pengungkit dan variabel hasil terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan bobot masing-masing sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan 10% (sepuluh persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat