Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 11/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran huruf D angka 2 poin 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 48 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 62 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 22 Tahun 2021.
- Besaran TPP diperoleh dari Basic TPP yang dihitung berdasarkan pada parameter sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan (diatur dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 62 Tahun 2019);
b. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu;
c. Indeks Kemahalan Konstruksi didasarkan pada perbandingan Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah dengan Indeks Kemahalan Konstruksi Kota Jakarta Pusat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah terdiri atas variabel pengungkit dan variabel hasil terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan bobot masing-masing sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan 10% (sepuluh persen).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- 22 Halaman
|