Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020

Pedoman Remunerasi BLUD Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Remunerasi; 3. Prinsip Remunerasi; 4. Komponen Remunerasi; 5. Penatausahaan Keuangan; 6. Penyesuaian Pedoman Remunerasi; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Remunerasi BLUD Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
21 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2020
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 12 Seri G
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 829 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan