Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD NOMOR 10 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODEFIKASI PADA BAGAN AKUN STANDAR (BAS) AKRUAL TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kodefikasi pada Bagan
Akun Standar (BAS) Akrual Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
Kodefikasi pada Bagan Akun Standard (BAS) berfungsi sebagai panduan bagi PD dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada necara saldo dan penyajian pada laporan keuangan.
1. Kodefikasi Akun Aset tercantum dalam Lampiran I;
2. Kodefikasi Akun Kewajiban tercantum dalam Lampiran II;
3. Kodefikasi Akun Ekuitas tercantum dalam Lampiran III;
4. Kodefikasi Akun Pendapatan-LRA tercantum dalam Lampiran IV;
5. Kodefikasi Akun Belanja tercantum dalam Lampiran V;
6. Kodefikasi Akun Transfer tercantum dalam Lampiran VI;
7. Kodefikasi Akun Pembiayaan Daerah tercantum dalam Lampiran VII;
8. Kodefikasi Akun Pendapatan-LO tercantum dalam Lampiran VIII;
9. Kodefikasi Akun Beban tercantum dalam Lampiran IX.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (bulan) setelah tahun anggaran berakhir, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
PP No 65 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012;
PP No 69 Tahun Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 108 Tahun 2007;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
PMK No 84/PMK.07/2008;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 33 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 8 Tahun 2008;
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008 ) sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2009;
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2013;
Perda Kab. Probolinggo No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 15 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 11 Tahun 2011;
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 16 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 17 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2011;
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 2 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Probolinggo No 11 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Probolinggo No 11 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 12 Tahun 2015;
Perda Kab. Probolinggo No 1 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2017;
Perda Kab. Probolinggo No 2 Tahun 2018;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 10 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 71 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
1. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 400/15521/112.3/2019
tentang Penyampaian Pagu Indikatif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten pada APBD Provinsi Jawa Timur TA. 2020;
2. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 045.2/7660/201.4/2019 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten pada APBD Provinsi Jawa Timur TA. 2020;
3. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 903/24.789/201.5/2019 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur TA. 2020.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 3);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No 10 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan SKPD Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan uang kas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor : 46 Tahun 2014 tentang Batas Pengajuan Vang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014:
PP No 58 Tahun 2005:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 37 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2014:
Perbup Probolinggo No 45 Tahun 2014:
Perbup Probolinggo No 46 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 , yaitu, Ketentuan Pasal 2 diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 10/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR : 63 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penanganan kesehatan di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor : 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021.
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.2.326.237.080.267,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh enam milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar direncanakan sebesar Rp.2.516.035.318.472,00 (dua triliun lima ratus enam belas milyar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah);
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022direncanakan sebesarRp.189.798.238.205,00 (seratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima rupiah), Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar Rp. 189.798.238.205.,00 (seratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima rupiah);
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnyasebesarRp. 189.398.238.205,00 (seratus delapan puluh sembilan milyar tiga ratus semblan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD NOMOR 10 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan Pagu Definitif dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 10 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati No 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
PMK No 119/PMK.02/2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perbup Probolinggo No 42 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Probolinggo No 2 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 2 Tahun 2021, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Nomor 1.1 uraian 1.1.2, 1.1.3, 1.1.5 diubah;
2. Diantara ketentuan Uraian 1.2.1 dan 1.2.2 Nomor 1.2 ditambah 1 (satu) uraian yakni 1.2.1 A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 11 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan se Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan se Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Besaran pengalokasian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan se Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.830.000.000,- (satu milyard delapan ratus tiga puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD NOMOR 11 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam
Perencanaan Pembangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa;
3. pengelolaan Keuangan Desa;
4. Pembinaan, Penawasan, Fasilitasi dan pengendalian;
5. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Keuangan dan Dana Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat