Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa; 3. pengelolaan Keuangan Desa; 4. Pembinaan, Penawasan, Fasilitasi dan pengendalian; 5. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Keuangan dan Dana Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat