Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa; 3. pengelolaan Keuangan Desa; 4. Pembinaan, Penawasan, Fasilitasi dan pengendalian; 5. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Keuangan dan Dana Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BD NOMOR 11 SERI G1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan