Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR : 63 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.2.326.237.080.267,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh enam milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah); Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar direncanakan sebesar Rp.2.516.035.318.472,00 (dua triliun lima ratus enam belas milyar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah); Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022direncanakan sebesarRp.189.798.238.205,00 (seratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima rupiah), Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar Rp. 189.798.238.205.,00 (seratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima rupiah); sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnyasebesarRp. 189.398.238.205,00 (seratus delapan puluh sembilan milyar tiga ratus semblan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR : 63 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 10/G
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan