Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan SKPD Pemerintah Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 , yaitu, Ketentuan Pasal 2 diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan SKPD Pemerintah Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 10 Seri G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan