Kodefikasi pada Bagan Akun Standard (BAS) berfungsi sebagai panduan bagi PD dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada necara saldo dan penyajian pada laporan keuangan. 1. Kodefikasi Akun Aset tercantum dalam Lampiran I; 2. Kodefikasi Akun Kewajiban tercantum dalam Lampiran II; 3. Kodefikasi Akun Ekuitas tercantum dalam Lampiran III; 4. Kodefikasi Akun Pendapatan-LRA tercantum dalam Lampiran IV; 5. Kodefikasi Akun Belanja tercantum dalam Lampiran V; 6. Kodefikasi Akun Transfer tercantum dalam Lampiran VI; 7. Kodefikasi Akun Pembiayaan Daerah tercantum dalam Lampiran VII; 8. Kodefikasi Akun Pendapatan-LO tercantum dalam Lampiran VIII; 9. Kodefikasi Akun Beban tercantum dalam Lampiran IX.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat