Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, kondisi dan keadaan pada saat ini sehingga perlu diubah;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2018
Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (10), dan ayat (11)dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 54) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 12 TAHUN 2019
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2023
KEBIJAKAN - DAN - STRATEGI - DAERAH - DALAM - PENGELOLAAN - SAMPAH - RUMAH - TANGGA - DAN - SAMPAH - SEJENIS - SAMPAH - RUMAH - TANGGA - KABUPATEN - ASAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Asahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Arah Jakstrada, Umum, Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Penyelenggaraan Jakstrada, Umum, Jakstrada, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS OPERASIONAL PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Operasional Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan recofussing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)pada Pemerintah Kabupaten Asahan perlu dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan; bahwa standar biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan reviu sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diatur didalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Operasional Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Operasional Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor PER-6/PK/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Asahan Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2019
Ketentuan angka 12 Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat 4, dan ayat (6)Pasal 2 diubah; Ketentuan huruf e Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Lampiran I diubah; Ketentuan Lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 34 TAHUN 2019
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA PINJAMAN BERGULIR BAGI KOPERASI, KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH, BAITUL MAAL WAAT TAMWIL, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, DAN USAHA MIKRO YANG BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS), Baitul Maal Waat Tamwil (BMT), Lembaga
Keuangan Mikro (LKM), dan Usaha Mikro adalah wadah
perekonomian rakyat yang memegang peranan penting
dalam mendukung peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung perkembangan
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS),
Baitul Maal Waat Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan
Mikro (LKM), dan Usaha Mikro di Kabupaten Asahan
telah ditetapkan program dana pinjaman bergulir yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Asahan;
c. bahwa program dana pinjaman bergulir harus
dilaksanakan secara tepat waktu, tepat pemanfaatan,
tepat sasaran dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi,
Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro
Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Asahan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5394);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/PER/
M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional
Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan
Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS);
11. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/Per/
M.KUKM.XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2008 Nomor 19);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Asahan Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana
Pinjaman Bergulir Pada Dinas Koperasi, Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Berita Daerah
Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 30);
15. Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi,
Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
(Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor
34);
16. Peraturan Bupati Asahan Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Badan Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016
Nomor 37);
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Status Dana Pinjaman, Hak dan Kewajiban, Kriteria Penerima Dana Pinjaman, Besar Dana Pinjaman, Persyaratan dan Permohonan, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, Agunan, Prosedur Pencairan Pinjaman, Pemanfaatan Dana Pinjaman, Biaya Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Asahan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa
Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bersumber dari Dana APBD
Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor
23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 23
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil,
Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
bersumber dari Dana APBD Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten
Asahan Tahun 2014 Nomor 10);
b. Keputusan Bupati Asahan Nomor 237-KUKM/2011 tentang Pembentukan
Tim Evaluasi, Tim Pokja Kabupaten dan Tim Pokja
Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Rayonisasi Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
bersumber dari Dana APBD Kabupaten Asahan, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Bupati Asahan Nomor 177-KOPERINDAG/2014 tentang
Perubahan atas Keputusan Bupati Asahan Nomor 237-KUKM/2011
tentang Pembentukan Tim Evaluasi, Tim Pokja Kabupaten dan Tim Pokja
Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Rayonisasi Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
yang Bersumber Dari Dana APBD Kabupaten Asahan; dan
c. Keputusan Bupati Asahan Nomor 84-KOPDAG-TAHUN 2017 tentang
Penetapan Tim Penagih Tunggakan dan Petugas Pendamping Tim Penagih
Tunggakan di Kecamatan Dana Pinjaman Bergulir Yang Bersumber Dari
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Bagi
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil,
Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro Tahun 2017;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Koperasi, KJKS, BMT, LKM, dan
Usaha Mikro yang masih memiliki sisa dana pinjaman/tunggakan tetap
melunasinya sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian
pinjaman atau akad kredit sebelumnya.
16 Hlm, Lamp: 11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BELANJA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)diperlukan langkah-langkah cepat,
tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar Instansi terkait dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Asahan, serta mengantisipasi menyebarnya virus corona di wilayah Kabupaten Asahan diperlukan penanganan darurat bencana yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat; bahwa berdasarkan perkembangan dan kondisi pada saat ini harga belanja barang/jasa mengalami fluktuasi di pasaran, sehingga mempengaruhi penyusunan rencana belanja dalam pelaksanaan program/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020; bahwa Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019 Nomor 38) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 38 TAHUN 2019
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2022
TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
BUPATI ASAHAN, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 TAHUN 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENETAPAN BESARAN TPP ASN, KRITERIA MENENTUKAN BESARAN TPP ASN, PENILAIAN TPP ASN, SISTEM APLIKASI E-KINERJA DAN SISTEM ABSENSI ELEKTRONIK, PENGURANGAN TPP ASN, PEMBERIAN TPP ASN, PENGELOLAAN DATA, TATA CARA PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
207 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2020
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2020/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya merupakan zat atau obat yang bermanfaat bagi pelayanan
kesehatan dalam pengobatan penyakit tertentu, namun apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan bagi seseorang atau masyarakat; bahwa untuk mengantisipasi semakin meningkatnya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Asahan diperlukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan menyusun peraturan daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Partisipasi Masyarakat; Kerja Sama; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bupati Asahan Nomor 86 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang: Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat