PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2020/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK: |
- bahwa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya merupakan zat atau obat yang bermanfaat bagi pelayanan
kesehatan dalam pengobatan penyakit tertentu, namun apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan bagi seseorang atau masyarakat; bahwa untuk mengantisipasi semakin meningkatnya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Asahan diperlukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan menyusun peraturan daerah;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
- Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Partisipasi Masyarakat; Kerja Sama; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
- 22
|