Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENETAPAN BESARAN TPP ASN, KRITERIA MENENTUKAN BESARAN TPP ASN, PENILAIAN TPP ASN, SISTEM APLIKASI E-KINERJA DAN SISTEM ABSENSI ELEKTRONIK, PENGURANGAN TPP ASN, PEMBERIAN TPP ASN, PENGELOLAAN DATA, TATA CARA PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat