ABSTRAK: |
- a. bahwa Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS), Baitul Maal Waat Tamwil (BMT), Lembaga
Keuangan Mikro (LKM), dan Usaha Mikro adalah wadah
perekonomian rakyat yang memegang peranan penting
dalam mendukung peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung perkembangan
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS),
Baitul Maal Waat Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan
Mikro (LKM), dan Usaha Mikro di Kabupaten Asahan
telah ditetapkan program dana pinjaman bergulir yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Asahan;
c. bahwa program dana pinjaman bergulir harus
dilaksanakan secara tepat waktu, tepat pemanfaatan,
tepat sasaran dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi,
Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro
Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Asahan;
- 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5394);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/PER/
M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional
Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan
Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS);
11. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/Per/
M.KUKM.XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2008 Nomor 19);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Asahan Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana
Pinjaman Bergulir Pada Dinas Koperasi, Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Berita Daerah
Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 30);
15. Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi,
Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
(Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor
34);
16. Peraturan Bupati Asahan Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Badan Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016
Nomor 37);
- Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Status Dana Pinjaman, Hak dan Kewajiban, Kriteria Penerima Dana Pinjaman, Besar Dana Pinjaman, Persyaratan dan Permohonan, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, Agunan, Prosedur Pencairan Pinjaman, Pemanfaatan Dana Pinjaman, Biaya Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Asahan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa
Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bersumber dari Dana APBD
Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor
23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 23
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil,
Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
bersumber dari Dana APBD Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten
Asahan Tahun 2014 Nomor 10);
b. Keputusan Bupati Asahan Nomor 237-KUKM/2011 tentang Pembentukan
Tim Evaluasi, Tim Pokja Kabupaten dan Tim Pokja
Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Rayonisasi Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
bersumber dari Dana APBD Kabupaten Asahan, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Bupati Asahan Nomor 177-KOPERINDAG/2014 tentang
Perubahan atas Keputusan Bupati Asahan Nomor 237-KUKM/2011
tentang Pembentukan Tim Evaluasi, Tim Pokja Kabupaten dan Tim Pokja
Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Rayonisasi Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
yang Bersumber Dari Dana APBD Kabupaten Asahan; dan
c. Keputusan Bupati Asahan Nomor 84-KOPDAG-TAHUN 2017 tentang
Penetapan Tim Penagih Tunggakan dan Petugas Pendamping Tim Penagih
Tunggakan di Kecamatan Dana Pinjaman Bergulir Yang Bersumber Dari
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Bagi
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil,
Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro Tahun 2017;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Koperasi, KJKS, BMT, LKM, dan
Usaha Mikro yang masih memiliki sisa dana pinjaman/tunggakan tetap
melunasinya sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian
pinjaman atau akad kredit sebelumnya.
- 16 Hlm, Lamp: 11 Hlm
|