Berdasarkan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pengaturannya perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Pajak
Bab III : Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak
Bab IV : Wilayah Pemungutan
Bab V : Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Bab VI : Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
Bab VII : Tata Cara Pembayaran
Bab VIII : Tata Cara Penagihan
Bab IX : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bab X : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif
Bab XI : Keberatan dan Banding
Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIV : Penyidikan
Bab XV : Ketentuan Pidana
Bab XVI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah menyelenggarakan tempat khusus parkir sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai retribusinya; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan objek Retribusi dan merupakan kewenangan daerah untuk melakukan pemungutan dengan mengaturnya dalam
Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang : Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat pengunaan jasa retribusi; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya retribusi; Wilayah pemungutan; Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, keringatan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; Penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; Insentif pemiungutan; Sanksi administrasi; dan ketentuap penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2020/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan terutama di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdapat beberapa penambahan prasarana dan sarana yang merupakan objek retribusi daerah yang berpotensi menambah pendapatan asli daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, kondisi dan keadaan pada saat ini sehingga perlu diubah
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011
Ketentuan Lampiran, sepanjang mengenai retribusi pelayanan kesehatan rawat inap kelas III dan penunjang diagnostik serta pelayanan penunjang lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran pada huruf E. Ambulance angka 3. Luar Kota Luar Kabupaten, diubah; Ketentuan Lampiran, sepanjang mengenai retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), diubah; Ketentuan Pasal 128 ayat (2)diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2022
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG IZIN REKLAME
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2022/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
Dasar Hukum Peraturan Daerah adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan yang dicabut adalah Perda No. 7 Tahun 2002
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2014
PENETAPAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD. 2020/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan sehari-hari, perlu disediakan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati; dan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat